Salin Artikel

Vila yang Disita KPK di Sukabumi Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster Dibeli Sespri Edhy Prabowo

Dalam sidang tersebut, jaksa mencecar seorang saksi bernama Usep Kurniawan terkait pembelian sebuah vila. Diketahui, KPK sebelumnya menyita sebuah vila berikut tanah seluas 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 18 Februari 2021.

Belakangan, Edhy sempat membantah bahwa vila yang disita KPK adalah miliknya.

Sementara itu, di dalam persidangan, Usep mengungkapkan soal proses jual beli vila seharga Rp 3 miliar itu, setelah dicecar pertanyaan oleh jaksa.

Usep merupakan guru silat Edhy. Adapun vila tersebut merupakan milik Makmun yang ditawarkan Usep kepada Edhy.

Awalnya, Usep menjelaskan, vila tersebut hendak ditawarkan kepada adik Edhy, Dedy Harianto. Namun, Deddy menyarankan agar vila tersebut ditawarkan kepada Edhy.

"Awalnya saya tawarkan ke adiknya Pak Edhy namanya Dedy Harianto. Sempat waktu itu suadara Dedy bilang juga kepada saya, 'bang coba saja tawarkan ke Pak Edhy, saya chatingan lewat WA tapi enggak di respon'," terang Usep dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Lantaran tak kunjung dibalas, Dedy menyarankan, agar Usep menghubungi sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Usai berkomunikasi dengan Amiril, akhirnya disepakati bahwa harga pembelian vila tersebut sebesar Rp 3 miliar, atau Rp 1 miliar lebih murah dibandingkan harga yang ditawarkan yakni Rp 4 miliar. 

"Beliau (Amiril) sampaikan kepada saya 'coba bang dinego-nego harganya'. Dari situ saya ke Pak Makmun lagi untuk menego harga tersebut dan disepakati Rp 3 miliar," paparnya.

Setelah kesepakatan dicapai, Amiril mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000 sebagai tanda jadi. Namun, sepekan kemudian, Makmun meminta agar pembayaran dipercepat. 

Pembayaran akhirnya dilakukan oleh Dedy bersama orang suruhan Amiril bernama Sugiarto.

"Waktu itu saya tidak kenal (Sugiarto). Tapi setelah ditanya ke Dedy, katanya orangnya Pak Amiril. Pembayaran pertama sebesar Rp 1,450 miliar ditambah Rp 50.000.000 (tanda jadi) jadi total Rp 1,5 miliar," jawab Usep pada Jaksa.

Demikian pula saat pelunasan vila sebesar Rp 1,5 miliar yang juga diwakili lagi oleh Dedy dan Sugiarto.

"Saya minta ke Pak Amiril untuk menyaksikan pembelian tersebut. Tapi mungkin karena tidak bisa, jadi diwakilin lagi Pak Dedy dan Pak Sugiarto untuk akad jual beli," sebut Usep.

Belum sempat sertifikat diubah, Usep menambahkan, KPK justru telah menyita vila tersebut.

Diketahui sebelumnya Edhy Prabowo sempat membantah kepemilikan vila tersebut.

Dalam pernyataannya pada 22 Februari lalu, Edhy mengatakan hanya pernah ditawari, namun karena mahal ia tidak membelinya.

"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan saya enggak tindaklanjuti, harganya mahal," ucap Edhy kala itu.

Pada perkara ini jaksa mendakwa Edhy menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan para eksportir lain.

Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terungkap Vila di Sukabumi yang Disita KPK Dibeli Sespri Edhy Prabowo Rp3 Miliar" 

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/20440851/vila-yang-disita-kpk-di-sukabumi-terkait-kasus-ekspor-benih-lobster-dibeli

Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke