Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Kewenangan MK, Yusril: Ciptakan Norma Baru adalah Wewenang Presiden dan DPR

Kompas.com - 02/06/2021, 16:55 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji Undang-Undang (UU) dengan UU Dasar 1945.

Menurut dia, seharusnya MK tidak bisa serta-merta membuat tafsiran dari pasal atau UU yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu diungkapkan Yusril dalam diskusi daring bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menepuk Air di Daur Ulang Terpercik Muka Sendiri", Selasa (1/6/2021).

"Kami yang dulu terlibat dalam proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pikiran itu sederhana, ada yang mengatakan bahwa MK itu menguji UU dan menyatakan bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu, selesai diputuskan begitu, selesai tugas MK," kata Yusril.

Baca juga: Yusril Nilai Putusan MK soal Verifikasi di UU Pemilu Tidak Logis

Yusril mengatakan, dalam penyusunan UU tentang MK para perumus akhirnya memberikan perluasan kewenangan pada MK.

Namun, MK mengembangkan suatu yurisprudensi, memperluas kewenangannya dengan memperbolehkan.

"Kalau MK itu kemudian menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kemudian dia menafsirkan sendiri nah putusan MK itu kan menjadi semacam norma baru," ujarnya.

"Lebih celaka lagi dulu jamannya Pak Mahfud MD, MK menyatakan satu pasal bertentangan lalu dia bikin pengaturannya seperti ini," kata Yusril.

Oleh karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai bisa saja nantinya presiden dan DPR keberatan dengan putusan MK.

Baca juga: Jokowi: Saya Sepakat dengan MK, Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Boleh Merugikan

Pasalnya MK, kata Yusril memiliki peran, dia secara teori hukum tata negara dia peranannya itu adalah melakukan kewenangan legislasi sebatas negative legislation.

"Dia (MK) hanya meniadakan, bukan dia menciptakan (norma) yang baru. Karena menciptakan yang baru itu adalah kewenangan DPR dan presiden," ucap Yusril.

Sebelumnya Yusril menilai, putusan MK mengenai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak logis.

Baca juga: Yusril Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Bisa Dilakukan Tanpa Amendemen tapi Sulit Dilakukan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com