Adapun pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu ataupun partai baru.
"Kalau kita mulai buka logika Aristoteles sampai logika kalkulus yang paling muktahir kita verifikasi untuk menguji logik atau tidak. Putusan MK itu tidak logik," ujarnya.
Yusril mengatakan, putusan MK terkait Pasal 173 beberapa waktu lalu membagi partai politik menjadi tiga katergori yakni partai yang sudah melakukan verifikasi, pernah ikut pemilu dan lolos ambang batas parlemen.
Kemudian, partai politik yang sudah melakukan verifikasi, pernah ikut pemilu tetapi tidak lolos ambang batas parlemen.
Sedangkan kategori terakhir adalah partai politik baru yang belum pernah melakukan verifikasi dan belum pernah ikut pemilu.
Menurut Yusril, seharusnya ada perlakuan yang berbeda di setiap kategori partai politik, sementara dalam putusannya, MK justru menyamakan partai politik yang tidak lolos amabang batas parlemen dengan partai baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.