Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik Pejabat KPK Jadi ASN, Firli Bahuri Singgung Perang Badar Lawan Korupsi

Kompas.com - 01/06/2021, 16:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut koruptor adalah pengkhianat Pancasila.

Hal itu disampaikan Firli saat memberikan pidato saat melantik Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).

"Kembali kami mengingatkan pada kita semua bahwa siapa pun yang melakukan korupsi adalah pengkhianat Pancasila. Mengingat kejahatan kemanusiaan ini jelas sangat bertentangan dengan setiap butir sila dalam Pancasila," jelas Firli.

Menurut Firli, tindak pidana korupsi bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: ICW Nilai Pelantikan Pegawai KPK merupakan Arogansi Pimpinan KPK

Ia menyebut berdasarkan sila itu semestinya seseorang mengingat nilai Ketuhanan dan memberi tauladan kebaikan bukan hal buruk seperti tindakan korupsi.

"Dengan tidak korupsi insya Allah kita menjadi manusia yang adil dan beradab sesuai Sila Kedua," sebutnya.

Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, Firli mengatakan bahwa Sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia akan terwujud sebagai perang badar melawan korupsi.

"Dengan menjadi manusia adil dan beradab Insya Allah sila ketiga Persatuan Indonesia akan menjadi kekuatan segenap Bangsa Indonesia dalam perang badar melawan korupsi," imbuhnya.

Firli menjelaskan agar efektif dan terukur upaya pemberantasan korupsi mesti dilakukan dengan mengamalkan Sila Keempat dalam Pancasila.

"Agar efektif dan terukur, cepat dan efisien, perang melawan korupsi seyogyanya harus dengan penuh hikmad dan kebijaksanaan sebagaimana esensi Sila Keempat Pancasila," tutur Firli.

Terakhir, Firli berharap agar perang melawan korupsi dilakukan untuk mencapai Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Perang bersama melawan korupsi yang berurat akar di negeri ini tentunya untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Seperti Sila Kelima Pancasila dimana impian dan harapan dapat menjadi keniscayaan tatkala korupsi benar-benar sirna dari bumi pertiwi NKRI," pungkas dia.

Sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun TWK itu menjadi syarat alih fungsi status kepegawaian KPK yang dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom KPK).

Sedangkan ketentuan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dalam perjalanannya, pengadaan TWK memicu serangkaian polemik sampai hari ini.

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK yang Lolos TWK Resmi Dilantik Jadi ASN

Polemik itu terkait dengan soal TWK yang dianggap menyentuh ranah privat, tidak ada kaitannya dengan kompetensi pegawai hingga dinilai melanggar HAM.

Berdasarkan TWK itu, KPK juga memberhentikan 51 pegawai karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Sementara 24 pegawai dinyatakan masih dapat diangkat menjadi ASN setelah melalui diklat wawasan kebangsaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com