Berniat menikahkan
Sebelumnya, AT yang sudah berstatus tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, AT disebut berniat menikahi korbannya berinisial PU (15).
Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Niatan tersebut, Bambang melanjutkan, belum disampaikan secara langsung ke pihak keluarga PU. Dia pun berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.
Bambang sendiri mengaku telah bertanya kepada AT dan tersangka mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan. Sebab, menurut Bambang, AT mengaku sayang kepada korban.
Wacana pernikahan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh ayah PU yakni D (42) ia tidak yakin pernikahan anaknya dengan AT akan langgeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.