Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku prihatin atas diberhentikannya pegawai-pegawai KPK yang berintegritas, di sisi lain KPK malah memiliki harapan pada napi tipikor untuk menjadi agen antikorupsi.
"Ironi kan, sangat bertolak belakang. Logika pimpinan KPK itu sangat-sangat tersesat," kata Koordinator MAKI Boyami Saiman kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
"Tentu saja itu sesuatu yang aneh dan sangat memanjakan koruptor dan justru menendang pegawai KPK yang sudah sangat teruji, berintegritas tidak pernah melanggar kode etik," ucap dia.
Baca juga: Polemik Pemberhentian Pegawai KPK, MAKI Akan Ajukan Uji Materi UU KPK
Keprihatinan lainnya, kata Boyamin, yakni kebijakan TWK tersebut dilakukan oleh orang yang pernah melakukan pelanggaran etik, yaitu Firli Bahuri.
Firli Bahuri, kata dia, pernah mengalami dua kali pelanggaran etik, baik saat menjadi Deputi Penindakan KPK maupun saat menjadi Ketua KPK terkait dengan penggunaan helikopter.
"Jadi sebenarnya ini orang baik diuji oleh orang yang tidak baik dan hasilnya dianggap tidak lulus," kata dia.
Sebelumnya, sikap pimpinan KPK yang berbeda 51 pegawai dan napi kasus korupsi sempat disinggung oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis yang Kejam
WP KPK mempertanyakan mengapa Firli Bahuri sangat ingin memberhentikan sejumlah pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas, serta proses yang sarat pelecehan martabat.
"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 51 pegawai KPK tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan dan akan diberhentikan karena dianggap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah "merah dan tidak mungkin dibina".
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina