Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51 Pegawai KPK Diberhentikan, Anggota DPR: Alih Status Bukan Seperti Melamar ASN

Kompas.com - 27/05/2021, 19:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) semestinya tidak disamakan seperti pelamar ASN.

Taufik menegaskan, alih status pegawai KPK merupakan amanat revisi Undang-Undang KPK dan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan merujuk dan berpedoman kepada putusan MK maka semestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara) memaknai bahwa proses alih status pegawai KPK ini bukanlah seperti melamar sebagai ASN tetapi secara hukum menjadi ASN karena UU," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Profil Kepala BKN Bima Haria yang Dituding Membangkang dari Jokowi soal TWK Pegawai KPK

Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, semua pihak semestinya menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam hal pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ia mengingatkan, dalam pertimbangan hukum putusannya, MK memang menyatakan adanya peraturan pelaksana berupa peraturan KPK yang mengatur mekanisme peralihan untuk memberi jaminan kepastian hukum.

Namun, kata Taufk, MK juga menegaskan bahwa pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Meskipun dibenarkan oleh MK adanya ketentuan pelaksana yang mengatur mekanisme demi kepastian hukum tetapi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN," ujar Taufik.

Sebagai jalan tengah, Taufik mengusulkan agar BKN menyatakan alih status ini tetap berjalan bagi seluruh pegawai yang bersedia untuk menjadi ASN.

"Sementara hasil asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) menjadi bahan evaluasi bagi negara dalam hal pembinaan, penempatan dan penugasan," kata dia.

Di samping itu, Taufik juga mengajak seluruh pihak untuk mencari jalan keluar terbaik dari polemik pemberhentian pegawai KPK akibat tidak lolos TWK.

"Karena jika terus menerus seperti ini saling menjatuhkan, melontarkan isu dan rumor negatif maka yang rugi adalah upaya pemberantasan korupsi itu sendiri," ujar Taufik.

Baca juga: ICW Nilai Kepemimpinan Firli Bahuri Terburuk Sepanjang KPK Berdiri

Diketahui sebelumnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Dia menuturkan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com