Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemberhentian Pegawai KPK, MAKI Akan Ajukan Uji Materi UU KPK

Kompas.com - 27/05/2021, 17:20 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan uji materi dilakukan untuk semakin memperkuat putusan MK terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Berdasarkan pertimbangan putusan MK (yang) menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tak bisa dibina lagi," sebut Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Boyamin menjelaskan uji materi diharapkan dapat membuat pertimbangan MK menjadi amar putusan. Sehingga dapat menjadi putusan akhir.

"Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," sambungnya.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena TWK, Pukat UGM Minta Presiden Turun Tangan

Boyamin memaparkan nantinya MAKI akan mengajukan beberapa hal dalam uji materi UU KPK.

Seperti Pertimbangan Putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK akan diperkuat menjadi amar putusan dengan menguji Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.

Adapun isi Pasal 24 Ayat (2) berbunyi:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 24 Ayat (3) berbunyi:

Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Pasal 69C adalah:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Boyamin mengungkapkan dalam uji materi nanti dimintakan pemaknaan agar dapat mengakhiri polemik yang sedang terjadi saat ini.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinilai Tak Bisa Dibina, Ini Penjelasan BKN

"Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun," kata dia.

Selain itu MK juga diminta memberi pemaknaan bahwa pegawai KPK tidak boleh diberhentikan ketika tidak melanggar hukum dan kode etik.

"Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK," ucap Boyamin.

MAKI, lanjut Boyamin, berencana mengajukan uji materi itu pekan depan.

Ia juga meminta agar KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan dari MK.

"Serta meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," pungkas dia.

Diketahui upaya untuk memperjuangkan nasib para pegawai KPK juga telah dilakukan oleh perwakilan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK.

Baca juga: Raja OTT Harun Al Rasyid, Urutan Teratas Pegawai KPK yang Diwaspadai, lalu Gagal TWK

Novel Baswedan sebagai perwakilan pegawai meminta agar Dewas KPK melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait pengadaan tes tersebut.

Selain itu, Novel juga melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengadaan TWK kepada Ombudsman RI.

Perwakilan pegawai terakhir kali juga mengadukan Pimpinan KPK pada Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com