JAKARTA, KOMPAS.com – Berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK), 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena mendapat nilai merah dan dinyatakan tidak bisa dibina.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK memiliki nilai negatif pada aspek PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Pemerintahan yang sah).
“Tapi kalau aspek PUNP akan berat. Yang 51 TMS itu semuanya, (aspek) pribadi, pengaruh dan PUNP, negatif,” ungkap Bima, kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina
Menurut Bima, ada tiga aspek yang menjadi penilaian dalam TWK, yakni aspek pribadi, pengaruh dan PUNP.
Ia menekankan, jika pegawai KPK mendapat penilaian lemah pada aspek pribadi dan pengaruh, mereka masih bisa dibina melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).
“Kalau aspek yang lemah di Pribadi dan Pengaruh masih mungkin dibina,” tuturnya.
Diketahui, penilaian pegawai KPK dilakukan oleh tim asesor yang terdiri dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pustelad), Dinas Psikologi Angkatan Darat (Dispsiad), Badan Intelijen Negara (BIN), dan BKN.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian kenapa pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.
Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK
Keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK diambil dalam rapat koordinasi pada Selasa (25/5/2021).
Rapat dihadiri oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.