Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Azyumardi Azra: Ini Lebih dari Pembangkangan

Kompas.com - 27/05/2021, 12:56 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kesewenang-wenangan.

Menurut Azra, keputusan itu tidak sekadar bentuk pembangkangan atau insubordinasi terhadap arahan Presiden Joko Widodo, melainkan juga penyimpangan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ini lebih dari pembangkangan, lebih dari insubordinasi. Saya kira ini adalah memelesetkan, menyimpangkan apa yang disebut desain, yang dijelaskan Pak Arsul Sani, yang dimaksud desain itu bukan memecat mereka," ujar Azra dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Azyumardi Azra Yakin Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK Pasca-putusan MK

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan, dalam pembahasan revisi UU KPK, desain alih fungsi kepegawaian tidak dimaksudkan melalui pemecatan.

Oleh sebab itu, menurut Azra, semestinya hasil TWK terhadap pegawai KPK tidak dapat disamakan dengan tes untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebab, CPNS bisa dinyatakan tak lolos dengan hasil TWK itu karena merupakan calon pegawai. Sedangkan pegawai KPK telah lebih dahulu mengabdi di lembaga antikorupsi itu.

"Jangan disamakan dong ini, orang sudah belasan tahun di situ, mengabdi. Kalau CPNS itu baru, bisa tidak lulus, kalau ini (pegawai KPK) jelas mereka sudah mengabdi pada institusi penting ini," kata Azra.

Baca juga: BKN Sebut 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibenahi, Azyumardi Azra: Memang Anda Tuhan?

Sementara  itu, Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menjelaskan, 51 pegawai KPK yang diberhentikan dianggap tak memenuhi syarat (TMS).

Berdasarkan hasil itu, maka mereka tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan untuk menjadi ASN.

Alasan tersebut ditanggapi Azra dengan cukup keras. Ia mempertanyakan dasar dari anggapan pegawai KPK tidak bisa dibenahi dan dibina.

Menurutnya, pegawai tak lolos seharusnya mendapatkan kesempatan untuk membenahi hasil tes dan tidak diberhentikan.

"Jadi tidak ada orang dipalugodam (diputuskan diberhentikan semua) dan (dianggap) enggak bisa dibina, memang anda ini Tuhan? Menganggap orang tidak bisa diperbaiki memang anda siapa," imbuhnya.

Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK

 

Keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK itu diambil dalam rapat koordinasi pada Selasa (25/5/2021).

Rapat dihadiri oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian kenapa pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com