Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

3 Mandat Implementasi Perpres Tentang STCW-F 1995, Salah Satunya Standar Diklat

Kompas.com - 25/05/2021, 13:17 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja menyebutkan, terdapat tiga mandat dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Ratifikasi Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (STCW-F 1995).

Mandat pertama adalah melakukan quality assurance. Kedua, memfasilitasi satu set tim ahli sebagai auditor yang akan melakukan pengesahan (approval).

“Dan ketiga, menyusun standar penyelenggaraan program diklat atau sistem kualitas standar (QSS) berdasarkan konvensi STCW-F 1995,” kata Sjarief dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (25/5/2021).

Hal tersebut disampaikan Sjarief dalam acara Sosialisasi Komite Pengesahan (Approval) Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut Kapal Penangkap Ikan bagi Lembaga Diklat Pelaut Kapal Penangkap Ikan pada Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Gelar Pelatihan Budi Daya Ikan Air Tawar, KKP Tekankan pada 2 Metode Utama

Sebagai informasi, dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, terdapat pula agenda Sosialisasi 9 Peraturan Kepala BRSDM tentang quality standard system (QSS) atau standar mutu penyelenggaraan diklat pelaut kapal penangkap ikan.

Sjarief mengatakan, Komite Pengesahan merupakan suatu lembaga independen berisi sejumlah ahli yang menjamin mutu dari lembaga-lembaga diklat kepelautan di seluruh Indonesia.

Komite tersebut, kata dia, memiliki peran untuk memastikan standar pelatihan dan sertifikasi di Indonesia, agar berjalan sesuai dengan The International Convention on STCW-F 1995 sebagai ketetapan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui lembaga International Maritime Organization (IMO).

Kepala BRSDM menjelaskan, ketiga mandat dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2019 akan dijadikan acuan bagi seluruh lembaga diklat keahlian dan keterampilan pelaut kapal penangkap ikan di Indonesia.

Baca juga: KKP Proses Hukum 92 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2021

“Acara sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengemban ketiga mandat tersebut,” tutur Sjarief.

Selain itu, ia juga mengatakan, Komite Approval akan melakukan sertifikasi terhadap penyelenggaraan pelatihan ahli nautika kapal penangkap ikan (ANKAPIN) dan ahli teknika kapal penangkap ikan (ATKAPIN) pada lembaga-lembaga diklat.

Melalui sertifikasi yang akan dilakukan secara reguler setiap lima tahun itu, KKP memastikan para nelayan atau pelaut kapal penangkap ikan dapat menguasai dua kompetensi utama.

“Pertama, memiliki kapasitas dalam mengoperasikan kapal untuk menjamin keselamatan mulai dari saat berangkat hingga kembali ke daratan,” sebut Sjarief.

Kemudian kompetensi kedua, kata dia, memiliki kapasitas untuk mengoperasikan berbagai jenis alat tangkap ikan dan melakukan penangkapan ikan sesuai prosedur keselamatan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan atau sustainable fisheries.

Baca juga: Terbesar di Indonesia, Kapasitas SPAM Air Laut Tanjungpinang Jadi 1.456 Sambungan Rumah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati mengaku optimis dengan adanya Komite Approval dan penjaminan mutu dari QSS yang terstruktur melalui lembaga diklat pelaut kapal penangkap ikan, dapat mendorong kompetensi, keselamatan kerja, dan kesejahteraan pelaut.

Menurutnya, selama ini sektor maritim masih kurang mendapat perhatian serius. Apalagi jika dibandingkan dengan sektor daratan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com