JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memasuki masa 100 hari kerjanya pada 6 Mei 2021. Ia menjabat sejak 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menjadi Kapolri di DPR, Sigit menegaskan tekadnya untuk melakukan transformasi di tubuh Polri pada tataran organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.
Transformasi Polri itu dilakukan dengan menuju Polri "Presisi", yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Sigit pun membuat program 100 hari kerja yang terdiri atas 15 program, di antaranya menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik, mengubah fungsi kepolisian sektor (polsek) untuk tidak lagi melakukan penegakan hukum, serta memperbaiki pelayanan publik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono dalam keterangannya menyampaikan sederet kinerja selama 100 hari kepemimpinan Sigit. Berikut ini beberapa program yang telah dilaksanakan Sigit.
Pertengahan April 2021, Sigit meluncurkan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi "SINAR" atau SIM Presisi Nasional.
Sigit mengatakan, melalui aplikasi SINAR, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online lewat handphone. Layanan perpanjangan SIM secara online ini dikatakan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi interaksi atau konflik antara masyarakat dan petugas polisi.
Baca juga: Baru Diluncurkan, Aplikasi SIM Online Justru Time Out dan Tak Bisa Diakses
"Sudah dilakukan aplikasi SIM itu tersebar di 12 polda. Nanti akan kami tambah terus," kata Argo.
Selain untuk perpanjangan SIM, Argo mengatakan ada aplikasi BPKB di 18 polda, aplikasi STNK di 16 polda, dan aplikasi laka lantas di dua polda.
"Ini sebagai dasar, nanti berkembang akan bertambah dan kami harapkan bisa di 34 polda," tuturnya.
Saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Sigit mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Argo menyatakan, hingga Maret 2021, sudah ada 18 polda yang menerapkan ETLE dengan jumlah CCTV terpasang di 255 titik.
Argo menyebutkan, berdasarkan data dari Korlantas Polri sejak 27 Januari-8 Mei, di sembilan polda tercatat ada 29.272 pelanggaran yang terekam ETLE.
Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Teridentifikasi berkat Kamera ETLE
Jenis pelanggarannya mulai dari pelanggaran rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengamanan, menggunakan hp, melebihi kecepatan, tidak menggunakan helm, melawan arah, hingga kendaraan tidak lengkap.