Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Kapolri Listyo Sigit: Restorative Justice, SIM Online, hingga Virtual Police

Kompas.com - 25/05/2021, 11:58 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

"Berdasarkan data yang ada, dengan adanya ETLE ini, semakin cenderung tertib berlalu lintas pada titik yang terpasang ETLE. Tentunya ini menjadi dasar yang nanti beberapa polda akan menambah daripada ETLE tersebut," ujar dia.

Upaya restorative justice

Lewat surat edaran nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021, Sigit meminta penyidik Polri mengutamakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan perkara yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kecuali untuk kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Baca juga: Ramai soal UU ITE, Kapolri Minta Kedepankan Restorative Justice, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Argo mengungkapkan, penerapan restorative justice sudah dilakukan untuk mengangani 1.864 kasus di masing-masing polda.

Misalnya, kata dia, di Bareskrim Polri ada 28 perkara; 22 tindak pidana umum, empat tindak pidana ekonomi khusus, dan dua tindak pidana siber.

"Tentunya nanti akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," katanya.

Virtual police

Salah satu program Sigit yang cukup jadi sorotan, yakni virtual police (polisi virtual) yang mulai aktif pada pertengahan Februari 2021. Virtual police digagas Sigit sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE.

Argo memaparkan, sejak 23 Februari sampai 10 Mei, virtual police mengarsipkan 476 konten di media sosial yang dianggap berpotensi melanggar UU ITE.

Baca juga: Kontras Sebut Virtual Police Jadi Alat Represi Baru

Adapun akun yang paling banyak ditegur virtual police, yaitu Facebook dan Twitter.

"Kemudian juga, dari 476 ini, ada 332 konten yang mengandung SARA. Kemudian 100 konten tidak memenuhi ujaran kebencian, tidak kita kirimkan virtual police itu atau peringatan," sebut Argo.

Belum ada perubahan signifikan

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, berpendapat kinerja 100 hari Kapolri belum terlalu signifikan. Menurutnya, belum ada perbaikan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Kondisi penegakan hukum dan HAM yang dilakukan oleh kepolisian tak kunjung membaik. Kami melihat praktik-praktik tersebut semakin masif dilakukan, baik di ruang publik maupun digital," kata Rivanlee dalam keterangannya, 6 Mei 2021.

Baca juga: Kapolri: Semua Ini Kami Lakukan untuk Menjaga Masyarakat dari Penularan Covid-19

Salah satu program yang disorot Kontras yaitu virtual police. Rivanle mengatakan, alih-alih menciptakan ruang digital yang bersih dan sehat, virtual police malah menjadi alat represi baru di dunia digital.

"Operasi virtual police justru bersifat menindak dan mengatur ekspresi warga negara. Padahal penindakan seharusnya dilakukan kepada mereka yang melakukan tindakan kriminal lewat media sosial," tuturnya.

Selanjutnya, soal program dukungan dalam penanganan Covid-19. Rivanlee berpendapat kepolisian sangat diskriminatif dalam menangani kerumunan yang terjadi di berbagai daerah. Ia mengatakan, penanganan Covid-19 jadi dalih penangakapan sewenang-wenang dan pembubaran aksi massa.

Hal lain yang jadi catatan Kontras adalah program penguatan fungsi pengawasan di internal kepolisian. Rivanlee mengatakan, berbagai pelanggaran baik etik, disiplin, maupun pidana yang dilakukan anggota polisi terus mengalami kenaikan.

Baca juga: Kritik 100 Hari Kerja Kapolri, Kontras: Tak Ada Perbaikan Penegakan Hukum dan HAM

"Belum sampai empat bulan, sudah terjadi sebanyak 536 pelanggaran disiplin, 279 pelanggaran kode etik profesi polisi (KEPP), dan 147 pelanggaran pidana," ujar Rivanlee.

Karena itu, Kontras mendorong agar kapolri segera melakukan perbaikan institusi Polri secara signifikan dan revolusioner kepada konsep kepolisian demokratis. Selain itu, mengedepankan langkah-langkah humanis dalam mencapai tujuan hukum dan ketertiban.

"Berikutnya juga meningkatkan profesionalisme insitusi kepolisian dengan cara mengedepankan akuntabilitas serta transparansi dalam penegakan hukum. Kepolisian juga harus memperketat pengawasan di setiap satuan tingkatan guna mempersempit ruang pelanggaran dan kesewenang-wenangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com