JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino (RJ Lino) pada hari ini, Selasa (25/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menyebutkan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pada sore nanti.
"Barusan saya konfirmasi ke hakim, sidang dijadwalkan pukul 15.00 WIB," kata Suharno dikutip dari Antara, Selasa.
Baca juga: KPK Nyatakan Proses Penahanan dan Penyidikan RJ Lino Sah
Suharno pun mengatakan banyaknya sidang yang digelar oleh PN Jaksel hari ini membuat persidangan berlangsung hingga sore hari.
"Hari ini memang jadwal sidang cukup padat, saya saja sudah penuh jadwal sidangnya," kata dia.
Gugatan praperadilan diajukan oleh RJ Lino pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021 lalu.
Pada gugatan tersebut RJ Lino meminta KPK menganulir statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Baca juga: KPK Serahkan 56 Bukti dan Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan RJ Lino
Ia mengajukan gugatannya lantaran merasa bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum.
Selain itu dalam gugatannya RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (18/5/2021), kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso, meminta seluruh gugatan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Agus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Ia menerangkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK dikeluarkan pada 15 Desember 2015 yang dihitung sampai saat ini telah lebih dari jangka waktu dua tahun.
Baca juga: Kuasa Hukum RJ Lino Minta Majelis Hakim Nyatakan Penyidikan yang Dilakukan KPK Tidak Sah
Agus mengatakan bahwa tindakan KPK itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Karena syarat waktu penghitungan dua tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan tak terlewati dan KPK tidak menerbitkan SP3 terhadap RJ Lino," ucapnya.
Berdasarkan fakta itu, sambung Agus, maka Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan RJ Lino terkait Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK tersebut.
Agus juga menambahkan berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 telah menyatakan bahwa apabila melewati jangka waktu dua tahun perkara tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tidak mengeluarkan SP3 maka tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.
Selain itu, Majelis Hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa KPK tidak berhak melakukan penyidikan.
Baca juga: Periksa RJ Lino, KPK Dalami Perannya dalam Pengadaan Tiga Unit QCC
Agus menilai bahwa KPK telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) huruf b, dan Ayat (2) jo Pasal 70 C UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab kerugian negara pada perkara ini tidak mencapai Rp 1 miliar, namun hanya Rp 329 juta.
Pernyataan KPK
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (20/5/2021) Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa penahanan dan penyidikan lembaga antirasuah itu pada RJ Lino sah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ali menyebut pada proses penahanan, KPK telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan memberitahu pihak keluarga.
Ia juga menceritakan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit (QCC) di PT Pelabuhan II (Persero) muncul dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2014.
Baca juga: RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan dan Minta Dibebaskan KPK, Berikut Isi Gugatannya...
Setelahnya penyelidikan dilanjutkan dengan melibatkan 18 saksi, termasuk ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Setelahnya berdasarkan keterangan dari ITB dan BPK, KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara dan pengadaan QCC yang tak sesuai Undang-Undang.
KPK kemudian meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic untuk menghitung berapa besar jumlah kerugian negara.
"Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar Rp 1,9 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp 17 miliar," sebut Ali.
Berdasarkan fakta-fakta itu KPK meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan RJ Lino secara keseluruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.