JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.
RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).
Baca juga: KPK Nyatakan Proses Penahanan dan Penyidikan RJ Lino Sah
"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," kata dia.
Ali mengatakan, saat ini sidang praperadilan RJ Lino masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang yakni penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak baik dari KPK dan kuasa hukum RJ Lino.
Menurut Ali, KPK selama lima tahun tetap bekerja maksimal mengusut kasus tersebut dengan terus melengkapi alat-alat bukti perkara.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda
Oleh karena itu, KPK memastikan seluruh tindakan dalam penanganan perkara RJ Lino itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan pasal 109 Ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," kata Ali.
"Untuk itu, sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," kata dia.
Baca juga: Periksa RJ Lino, KPK Dalami Perannya dalam Pengadaan Tiga Unit QCC
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran merasa proses penyidikan yang dilakukan tidak sah dan tak memiliki ketetapan hukum.
Dalam gugatannya, RJ Lino meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
Adapun gugatan RJ Lino pada KPK bernomor surat 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.