Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2021, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Baca juga: KPK Nyatakan Proses Penahanan dan Penyidikan RJ Lino Sah

"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," kata dia.

Ali mengatakan, saat ini sidang praperadilan RJ Lino masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang yakni penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak baik dari KPK dan kuasa hukum RJ Lino.

Menurut Ali, KPK selama lima tahun tetap bekerja maksimal mengusut kasus tersebut dengan terus melengkapi alat-alat bukti perkara.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda

Oleh karena itu, KPK memastikan seluruh tindakan dalam penanganan perkara RJ Lino itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan pasal 109 Ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," kata Ali.

"Untuk itu, sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," kata dia.

Baca juga: Periksa RJ Lino, KPK Dalami Perannya dalam Pengadaan Tiga Unit QCC

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran merasa proses penyidikan yang dilakukan tidak sah dan tak memiliki ketetapan hukum.

Dalam gugatannya, RJ Lino meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

Adapun gugatan RJ Lino pada KPK bernomor surat 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Pakai Kaos PSI, Puan Maharani: Mau Masuk PDI-P Enggak?

Kaesang Pakai Kaos PSI, Puan Maharani: Mau Masuk PDI-P Enggak?

Nasional
Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Nasional
Sandiaga Rayu PKS Gabung Poros Percepatan Pembangunan

Sandiaga Rayu PKS Gabung Poros Percepatan Pembangunan

Nasional
Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tangjungpura

Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tangjungpura

Nasional
Hary Tanoe Ungkap 3 Alasan yang Bikin Perindo Dukung Ganjar

Hary Tanoe Ungkap 3 Alasan yang Bikin Perindo Dukung Ganjar

Nasional
Gus Halim Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Gus Halim Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Nasional
Amnesty Internasional Sebut PN Jakarta Timur Beri Perlakuan Khusus terhadap Luhut dalam Sidang Fatia-Haris

Amnesty Internasional Sebut PN Jakarta Timur Beri Perlakuan Khusus terhadap Luhut dalam Sidang Fatia-Haris

Nasional
Jalani Masa Ospek di PPP, Sandiaga: Sebentar Lagi Mudah-mudahan Enggak Jomblo Lagi

Jalani Masa Ospek di PPP, Sandiaga: Sebentar Lagi Mudah-mudahan Enggak Jomblo Lagi

Nasional
Pemenang GTTGN Ke-XXIII Diumumkan, Berikut Daftar Lengkapnya

Pemenang GTTGN Ke-XXIII Diumumkan, Berikut Daftar Lengkapnya

Nasional
Setelah Perindo, Puan Ungkap Ada Partai Lain yang Bakal Ikut Dukung Ganjar

Setelah Perindo, Puan Ungkap Ada Partai Lain yang Bakal Ikut Dukung Ganjar

Nasional
Kerja Sama Politik dengan Perindo, Megawati Ingatkan Pemilu Itu Pileg, Pilkada, dan Pilpres

Kerja Sama Politik dengan Perindo, Megawati Ingatkan Pemilu Itu Pileg, Pilkada, dan Pilpres

Nasional
Sandiaga Uno Tak Mau Dianggap Jadi Pihak yang Dekati PKS untuk Jegal Pencapresan Anies

Sandiaga Uno Tak Mau Dianggap Jadi Pihak yang Dekati PKS untuk Jegal Pencapresan Anies

Nasional
KY Minta Hakim Menahan Diri dari Perkataan yang Seksis dan Misoginis

KY Minta Hakim Menahan Diri dari Perkataan yang Seksis dan Misoginis

Nasional
Ade Armando Mengaku Sukarela Bela Jokowi di Media Sosial

Ade Armando Mengaku Sukarela Bela Jokowi di Media Sosial

Nasional
KY Pantau Sidang Haris Azhar-Fatia, Catat Semua Perilaku Hakim

KY Pantau Sidang Haris Azhar-Fatia, Catat Semua Perilaku Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com