JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diakses Kompas.com Senin (26/4/2021), gugatan itu bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat 16 April 2021.
Adapun dalam gugatannya, RJ Lino menyebut bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Dalam gugatannya, RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, serta dan nama baik RJ Lino.
Berikut isi gugatan yang diajukan RJ Lino pada PN Jakarta Selatan:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penyidikan oleh termohon kepada pemohon yang melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma Pasal 40 Ayat (1) Jo. Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang, dan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang oleh karenanya penyidikan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Baca juga: RJ Lino Baru Ditahan Setelah 5 Tahun Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan KPK
3. Menyatakan menurut hukum termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon karena melanggar norma Pasal 11 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) Juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang, dan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik-55/01/12/2015 tertanggal 15 Desember 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/66A/DIK.00/01/04/2018 tertanggal 17 April 2018 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Korupsi yang Menjerat Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han / 13 / DIK.01.03/ 01 / 03 / 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor 14 / TUT.00.03 / 24 / 04 / 2021 tertanggal 13 April 2021 atas nama Tersangka R.J. Lino (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI;
7. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon dalam keadaan semula;
8. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.