Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Akan Divonis Pekan Depan dalam Kasus Megamendung

Kompas.com - 20/05/2021, 20:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021) mendatang.

"Insya Allah putusannya nanti akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 27 Mei ya," kata hakim ketua Suparman Nyompa pada penghujung sidang pembacaan pleidoi, replik, dan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Suparman mengatakan, majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah, mempelajari ulang fakta persidangan, serta menyusun putusan.

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Rizieq dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Menanggapi hal itu, Rizieq awalnya merasa keberatan karena pada Kamis mendatang ia dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Namun, Suparman menyebut, sidang pembacaan putusan dapat dimulai setelah Rizieq menjalani sidang kasus tes swab.

"Nanti selesai itu ya, selesai, baru masuk ini (putusan), karena waktunya memang padat ini, padat sekali waktunya," kata Suparman.

Ia mengatakan, majelis hakim juga akan menyiapkan diri supaya pembacaan putusan tidak berlangsung terlalu lama.

"Yang penting kan inti pokoknya, poin-poinnya, analisa hukumnya di situ, pertimbangan hukumnya, fakta hukumnya, kan gitu aja," ujar Suparman.

Sementara itu, menurut Suparman, apabila sidang pembacaan putusan digeser menjadi Juamt (28/5/2021) akan terpotong oleh waktu shalat Jumat.

"Sementara kita jadwal dulu hari Kamis tanggal 27 untuk pembacaan putusan," kata Suparman.

Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Ponpes dan Rumahnya Diintai Pakai Drone oleh Anggota BIN

Dalam kasus ini, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com