Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab: Jika Saya Lakukan Kejahatan Prokes, maka Presiden Jokowi Juga

Kompas.com - 20/05/2021, 13:27 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab mengatakan, jika pelanggaran prokes dikategorikan sebagai tindak kejahatan, para pelanggar prokes di seluruh Indonesia tanpa kecuali merupakan penjahat.

Tak terkecuali, Rizieq menyebutkan, Presiden Joko Widodo.

"Jika pelanggaran prokes merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para tokoh nasional tersebut termasuk Presiden Jokowi adalah penjahat prokes," kata Rizieq dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021).

Ia menjelaskan, kehadiran Presiden di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 sempat menimbulkan kerumunan massa. Jokowi, kata Rizieq, secara terencana membagi-bagikan nasi kotak kepada warga setempat.

Hal serupa terjadi lagi pada 23 Februari 2021 saat Jokowi hadir ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Rizieq menilai, saat itu Jokowi juga membagi-bagikan bingkisan kepada warga.

Baca juga: Drama Sidang Rizieq Shihab, dari Walk-Out hingga Menangis Saat Membaca Pleidoi

"Keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," ujar Rizieq.

"Lalu, kenapa para penjahat prokes tersebut tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU?" tambahnya.

Ia sendiri menilai, pelanggaran protokol kesehatan bukan merupakan sebuah tindak kejahatan. Menurut Rizieq, ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor.

"Pelanggaran prokes adalah sebuah pelanggaran, bukan kejahatan. Sehingga, dalam aturan pun disebut sebagai pelanggaran prokes, tidak disebut sebagai kejahatan prokes," tuturnya.

Rizieq menyatakan, penggunaan istilah tersebut diakui oleh para pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara baik nasional maupun internasional. Saksi ahli yang dihadirkannya di persidangan pun sepakat dengan hal tersebut.

"Hal tersebut di atas disepakati oleh para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus di Petamburan dan Megamendung. Antara lain Refly Harun ahli tata negara, Abdul Choir Ramadhan ahli teori hukum pidana, Dian Andriawan ahli hukum pidana, dan dr Luthfi Hakim ahli pidana kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Pledoi Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Berharap Bebas Murni

Namun, kata Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh menganggapnya melakukan kejahatan prokes, bukan pelanggaran prokes.

Ia berpendapat, jaksa menuntutnya dengan pasal-pasal yang tidak karuan dan mengaitkannya dengan masalah-masalah yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kasus.

"Jaksa penuntut umum karena didorong oleh syahwat memidanakan terdakwa sebagai penjahat, maka dalam persidangan ini begitu semangat ngotot menyebut pelanggaran prorkes sebagai kejahatan prokes. Sehingga, menuntut terdakwa dengan pasal-pasal yang tidak karu-karuan dan masalah yang tidak ada kaitan maupun sangkut paut sama sekali dengan kasus," tegas Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com