JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial terkait pembahasan rancangan resolusi agenda responsibility to protect (R2P) dalam majelis sidang umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Rabu (18/5/2021).
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Febrian A Ruddyard menjelaskan dalam rapat majelis sidang umum PBB, negara Kroasia mengusulkan agar dibentuk agenda tersendiri untuk membahas R2P.
Namun, Indonesia menolak usulan untuk membentuk rancangan agenda baru terkait tempat pembahasan R2P.
Febrian menekankan, yang ditolak Indonesia bukanlah isi substantif dari konsep R2P.
“Memang ada semacam kesimpangsiuran mengenai resolusi yang kita vote against (menolak). Jadi sama sekali resolusi ini bukan resolusi substantif,” kata Febrian dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Indonesia Tolak Pembahasan Rancangan Resolusi Responsibility to Protect, Ini Penjelasan Kemenlu
“Tapi resolusi ini adalah resolusi prosedural dimana satu negara membahas, Kroasia, mengusulkan agar ada pembahasan mengenai R2P atau responsibility to protect untuk dapat dibahas dalam mata agenda tersendiri,” lanjutnya.
Febrian menyampaikan, Indonesia merasa kurang setuju usulan pembentukan agar pembahasan terkait R2P dibuat dalam satu agenda khusus yang permanen.
Sebab, The 2005 World Summit Outcome masih menjadi agenda pembahasan R2P yang relevan.
“Dengan adanya permintaan jadi agenda tetap, kita merasa agak kurang sesuai, karena berbagai janji telah disampaikan, dan sebetulnya mata agendanya sudah ada dan sangat relevan yaitu agenda Outcome of The World Summit 2005,” jelasnya.
Lebih lanjut, Febrian menjelaskan, konsep R2P sudah dibahas dalam The 2005 World Summit Outcome. Sejak tahun 2005, Indonesia mendukung konsep dan esensi dari R2P.
Bahkan, ia menekankan, Indonesia terlibat aktif pembahasan R2P tersebut.
“Jadi artinya R2P ini bukan barang baru lagi, ini sudah dibahas sejak dulu dan kita selalu terlibat dalam pembahasan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenlu Segera Mulai Vaksinasi WNI Kelompok Rentan di Penampungan Luar Negeri
Sebagai informasi, gagasan ‘Responsibility to Protect’ atau R2P merupakan prinsip dan kesepakatan internasional yang bertujuan untuk mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebelumnya, beredar dokumen hasil voting sidang majelis sidang umum PBB atau UNGA terkait resolution on the responsibility to protect and prevention of genocide, war crime, ethnic cleansing and crime against humanity di media sosial.
Dalam dokumen tersebut, ada 115 negara yang memberikan suara ‘mendukung’, 15 negara yang memberikan suara ‘menolak’, dan 28 negara yang tidak memilih atau abstain.
Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan vote ‘no’ dalam dokumen tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.