Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Klarifikasi Simpang Siur Kabar Indonesia Tolak Rancangan 'Responsibility to Protect' di Sidang Umum PBB

Kompas.com - 20/05/2021, 11:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial terkait pembahasan rancangan resolusi agenda responsibility to protect (R2P) dalam majelis sidang umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Rabu (18/5/2021).

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Febrian A Ruddyard menjelaskan dalam rapat majelis sidang umum PBB, negara Kroasia mengusulkan agar dibentuk agenda tersendiri untuk membahas R2P.

Namun, Indonesia menolak usulan untuk membentuk rancangan agenda baru terkait tempat pembahasan R2P.

Febrian menekankan, yang ditolak Indonesia bukanlah isi substantif dari konsep R2P.

“Memang ada semacam kesimpangsiuran mengenai resolusi yang kita vote against (menolak). Jadi sama sekali resolusi ini bukan resolusi substantif,” kata Febrian dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Indonesia Tolak Pembahasan Rancangan Resolusi Responsibility to Protect, Ini Penjelasan Kemenlu

“Tapi resolusi ini adalah resolusi prosedural dimana satu negara membahas, Kroasia, mengusulkan agar ada pembahasan mengenai R2P atau responsibility to protect untuk dapat dibahas dalam mata agenda tersendiri,” lanjutnya.

Febrian menyampaikan, Indonesia merasa kurang setuju usulan pembentukan agar pembahasan terkait R2P dibuat dalam satu agenda khusus yang permanen.

Sebab, The 2005 World Summit Outcome masih menjadi agenda pembahasan R2P yang relevan.

“Dengan adanya permintaan jadi agenda tetap, kita merasa agak kurang sesuai, karena berbagai janji telah disampaikan, dan sebetulnya mata agendanya sudah ada dan sangat relevan yaitu agenda Outcome of The World Summit 2005,” jelasnya.

Lebih lanjut, Febrian menjelaskan, konsep R2P sudah dibahas dalam The 2005 World Summit Outcome. Sejak tahun 2005, Indonesia mendukung konsep dan esensi dari R2P.

Bahkan, ia menekankan, Indonesia terlibat aktif pembahasan R2P tersebut.

“Jadi artinya R2P ini bukan barang baru lagi, ini sudah dibahas sejak dulu dan kita selalu terlibat dalam pembahasan,” ujarnya.

Baca juga: Kemenlu Segera Mulai Vaksinasi WNI Kelompok Rentan di Penampungan Luar Negeri

Sebagai informasi, gagasan ‘Responsibility to Protect’ atau R2P merupakan prinsip dan kesepakatan internasional yang bertujuan untuk mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebelumnya, beredar dokumen hasil voting sidang majelis sidang umum PBB atau UNGA terkait resolution on the responsibility to protect and prevention of genocide, war crime, ethnic cleansing and crime against humanity di media sosial.

Dalam dokumen tersebut, ada 115 negara yang memberikan suara ‘mendukung’, 15 negara yang memberikan suara ‘menolak’, dan 28 negara yang tidak memilih atau abstain.

Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan vote ‘no’ dalam dokumen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com