JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin tidak mengakui dakwaan bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait fee dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.
"Apa saudara pernah menerima uang dari Matheus Joko Santoso atau Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar?" tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5/2021) dikutip dari Antara.
"Tidak," jawab Pepen merespons dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padanya, yakni menerima uang fee Rp 1 miliar dari dana bansos.
Namun, Pepen mengakui bahwa ia menerima barang berupa cincin akik dari Adi Wahyono.
"Apakah saudara pernah terima barang atau hadiah?" tanya Hakim Damis melanjutkan.
"Beliau bayarkan cincin akik saya," ungkap Pepen.
Baca juga: Sekjen Kemensos Mengaku Diberi Sepeda Brompton, Bantah Terima Fee Bansos Covid-19
Adapun Adi Wahyono adalah Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020 , dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-November 2020.
Terkait cincin akik, Pepen melanjutkan, bahwa Adi Wahyono membayarkan Rp 50 juta dari total harga cincin Rp 60 juta.
Selain itu, Pepen juga mengaku bahwa Adi Wahyono juga memberikan padanya satu unit sepeda Brompton.
"Saya pikir pembagian inventaris, tapi tidak ada label milik negara," katanya.
Saat ini sepeda itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pepen juga mengklaim bahwa dirinya sempat ditawari sejumlah uang oleh Adi Wahyono, namun ia menolaknya.
"Saya tolak uang itu karena saya tidak mau, saat itu akan diserahkan Pak Adi di ruangan saya," sebutnya.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara
Sebagai informasi, Pepen didatangkan menjadi saksi atas dugaan penerimaan fee dana bansos eks Menteri Sosial Juliari Batubara Rp 32,48 miliar.
Dalam dakwaan yang diberikan JPU, Juliari disebut menerima uang tersebut dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Pengumpulan uang tersebut dilakukan Juliari melalui dua anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono.
Adapun uang tersebut digunakan Juliari untuk dirinya sendiri, sejumlah kegiatan Kemensos serta diduga mengalir untuk pejabat di Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.
Diketahui dua penyuap Juliari, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.