Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama BNPB Tak Disebutkan dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana, Ini Penjelasan Mensos Risma

Kompas.com - 17/05/2021, 15:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, pemerintah tetap memutuskan bahwa nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tak disebut dalam DIM Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Hal tersebut disampaikan Risma dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (17/5/2021).

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat bertajuk "Membahas Pengaturan Kelembagaan dan Anggaran dalam DIM RUU Penanggulanghan Bencana" yang dipantau secara daring, Senin.

Baca juga: Kemensos Luncurkan e-Performance, Risma: Jangan Sampai Terima Gaji Utuh, Tapi Kinerja Tidak Baik

"Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," sambung dia.

Menurut Risma, hal tersebut sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat tingkat menteri, lembaga pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang finalisasi penyusunan DIM RUU Penanggulangan Bencana.

Mantan Wali Kota Surabaya itu melanjutkan, pengaturan terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur oleh peraturan presiden (Perpres).

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang," jelasnya.

Baca juga: Wujudkan Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan, Risma Dapat Acungan Dua Jempol dari Jokowi

Kemudian, untuk pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana tidak perlu dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan presentase secara spesifik yaitu paling sedikit 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, kata dia, cukup diatur dalam kaitan dengan pengalokasian anggaran negara dalam penanggulangan bencana secara memadai.

"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal," nilai Risma.

Sebelumnya, Risma menyebut bahwa dinamikan proses pembahasan DIM RUU Penanggulangan Bencana pada Panja Pemerintah dimulai dari adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kepada Menteri Sosial pada 15 Oktober 2020.

Baca juga: Benahi DTKS, Risma Sebut 21 Juta Data Ganda Ditidurkan

Surat itu berisi pencantuman nomenklatur kelembagaan dalam RUU Penanggulangan Bencana dapat dipertimbangkan. Dalam hal ini, kelembagaan yang dimaksud adalah BNPB.

Risma menyebut, sebelumnya Kemenpan-RB menyatakan sikap, nomenklatur BNPB tidak perlu dicantumkan dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana tercantum dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana yang telah disampaikan kepada DPR.

"Atas dasar tersebut, kami menyurati kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk mengembalikan keputusannya karena harus ada izin dan persetujuan dari bapak presiden. Maka kami membuat surat untuk memohon persetujuan dan mendapat arahan dari bapak presiden tentang pencantuman usulan Menpan-RB tentang kelembagaan tersebut," jelasnya.

Risma melanjutkan, keputusan terakhir Panja Pemerintah tentang kelembagaan pada DIM penanggulangan bencana yaitu melalui surat Mensesneg kepada Menteri Sosial tanggal 26 Maret 2021.

Baca juga: Risma: Cek Penerima Bansos Resmi di cekbansos.kemensos.go.id

"Bahwa DIM Pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan kelembagaan secara umum agar tetap dipertahankan guna memberikan fleksibilitas pengaturan kelembagaan BNPB yang adaptif sesuai kebutuhan dan dapat mengakomodir perkembangan di masa depan," kata dia.

Sebelumnya, RUU Penanggulangan Bencana ditargetkan selesai dibahas pada masa persidangan IV tahun 2020-2021.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily pada 10 Maret 2021.

"Kami berkomitmen bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini bisa diselesaikan pada masa persidangan ini, bahkan mungkin pada bulan April ini kita harapkan bisa disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI, itu target kami," kata Ace dalam acara "Penutupan Rakornas Bencana BNPB", secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com