Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Peningkatan Mobilitas Usai Lebaran, Kemenhub Bakal Perketat 3 Hal Ini

Kompas.com - 14/05/2021, 13:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya melakukan pengetatan aturan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas pasca Lebaran 2021.

Adita membeberkan ada tiga antisipasi yang dilakukan Kemenhub selama masa larangan mudik Lebaran.

"Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021, transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan," kata Adita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Kemenhub: Puncak Arus Balik Diprediksi pada 16 dan 20 Mei

Sementara, pasca peniadaan mudik mulai 18 sampai dengan 24 Mei 2021, tetap akan dilakukan pengetatan kembali seperti pengetatan masa berlaku tes Covid-19 baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam, dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.

Kedua, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak atau random test kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua, mulai 15 Mei 2021.

Hal tersebut sudah sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) dengan unsur terkait seperti kepolisian, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah.

"Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting," jelasnya.

Kemudian, Kemenhub akan memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan dengan melakukan wajib tes antigen kepada semua penumpang mulai 15 Mei 2021.

"Semua penumpang wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanaannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebelumnya," ucap dia.

Baca juga: Kemenhub: 1,5 Juta Orang Keluar dari Jabodetabek sejak 22 April

Adita menegaskan, pelaksanaan tes ini diberikan secara gratis dan akan dilakukan di luar Pelabuhan Bakauheni.

Adapun nantinya akan didirikan tenda-tenda dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pelaksanaan tes antigen.

"Tenda-tenda dari BNPB ini untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adita mengungkapkan bahwa jumlah pergerakan orang yang keluar Jabodetabek mulai 22 April hingga 11 Mei 2021 sekitar 1,5 juta orang.

Hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi. Jumlah itu dihitung dari semua moda baik masyarakat yang pergi dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Baca juga: Mudik Dilarang, Kemenhub: Angkutan Jalan Turun 85 Persen, Udara Lebih dari 90 Persen

Menurut Adita, dengan diberlakukannya pengetatan, Kemenhub tetap konsisten untuk melakukan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik.

"Dan guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur Lebaran," pungkasnya.

Diketahui bersama, pemerintah resmi melarang mudik yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com