JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Revolusi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait kelanjutan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan secara intensif dengan BKN dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS (Tak Memenuhi Syarat)," sebut Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
Menurut Ali, hingga kini 75 pegawai KPK tersebut masih aktif bekerja.
Ia menampik kabar jika para pegawai itu dibebastugaskan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiaannya masih berlaku," turur Ali.
Meski demikian, para pegawai yang tak lolos TWK itu diminta untuk menyerahkan tugas pada atasannya.
Ali menyebut hal itu dilakukan untuk menjamin efektivitas kerja di KPK.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tuturnya.
Baca juga: BKN: Pegawai KPK yang Lulus Tes Wawasan Kebangsaan Dilantik 1 Juni
Sebagai informasi Ketua KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memnuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ketua Wadah Kepegawaian KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku dirinya telah menerima salinan SK tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan SK tersebut maka penyelidik dan penyidik KPK yang tidak lolos TWK tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.
"Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung," ungkap Yudi.
Baca juga: Koalisi Kebebasan Beragama Minta Ketua KPK Batalkan Hasil TWK
Terkait dengan SK itu Yudi menyebut bahwa para pegawai KPK akan segera melakukan konsolidasi.
Pasalnya, berdasarkan putusan MK dalam uji materi revisi UU KPK disebutkan bahwa alih fungsi kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengganggu hak para pegawai.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK menjadi ASN," kata Yudi.
"Dan ketua KPK harus mematuhi itu," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.