JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tidak ada perbaikan yang berarti terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nganjuk.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/5/2021) atas dugaan kasus korupsi jual beli jabatan.
Sementara pada 2017 lalu, KPK menangkap Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman terkait dugaan yang sama.
"Yang memprihatinkan adalah Kabupaten Nganjuk sebelumnya didera masalah yang sama. Artinya tidak ada perbaikan berarti di pemerintah daerah Nganjuk," ujar Zaenur, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Zaenur mengatakan, praktik jual beli jabatan merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang paling marak terjadi di daerah, selain pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
"Dugaan korupsi Bupati Nganjuk yakni jual beli jabatan merupakan modus lama. Ini merupakan modus favorit selain suap dalam pengadaan barang dan jasa dan juga perizinan," tutur dia.
Zaenur menambahkan, penangkapan Novi merupakan bukti bahwa independensi KPK harus terus dijaga.
Sebab, menurutnya, Polri dan Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan membongkar kasus korupsi, jarang memproses pejabat di daerah.
"Jarang sekali kepolisian dan kejaksaan memproses pejabat negara level tertinggi di masing-masing tingkat dalam kasus korupsi. Misalnya level menteri, ketua dan anggota DPR hingga gubernur, bupati, dan wali kota," imbuh dia.
Proses penyelidikan terhadap Novi masih berlangsung. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidik membutuhkan waktu 1x24 jam untuk menetapkan status Novi.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Novi.
"Informasi yang kami terima sejauh ini, tim gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya Kepala Daerah dan beberapa ASN di Pemkab Nganjuk," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/10/16271381/dua-bupati-nganjuk-terjerat-dugaan-jual-beli-jabatan-pukat-ugm-tidak-ada