JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyebut, pihak kepolisian melakukan pengetesan Covid-19 secara acak terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.
Terhitung sejak 6 Mei 2021, lebih dari 4.000 orang pemudik dinyatakan positif Covid-19.
"Secara umum, pengetatan yang dilakukan oleh Polri itu di 381 lokasi. Dan Operasi Ketupat, kemarin jumlah pemudik yang di-random testing dari 6.742 (orang), konfirmasi positifnya 4.123 orang," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).
Dari angka tersebut, kata Airlangga, sebanyak 1.686 orang melakukan isolasi mandiri. Kemudian, 75 orang di antaranya mendapatkan perawatan.
Baca juga: PPKM Berskala Mikro Diperpanjang Setelah Masa Larangan Mudik
Selain melakukan pengetesan Covid-19, pihak kepolisian juga memeriksa kelengkapan persyaratan pemudik di titik-titik penyekatan.
Dari 113.694 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 41.097 diminta berputar balik karena tak memenuhi persyaratan untuk mudik.
"Dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan," ujar Airlangga.
Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pemerintah menegaskan bahwa pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Namun, hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Baca juga: Istana Tegaskan Jokowi Tak Akan Mudik Lebaran Tahun Ini
Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelaku perjalanan orang selama masa larangan mudik pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.