Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Larangan Mudik, Satgas Covid-19: Silahturahmi Tidak Dilarang, Manfaatkan Teknologi Virtual

Kompas.com - 10/05/2021, 12:24 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi.

Pasalnya, kata dia, kebijakan peniadaan mudik dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

“Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim dan tidak dilarang. Akan tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual,” ujar Wiku, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Ia menjelaskan, peniadaan mudik merupakan kebijakan tetap yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pemicu kerumunan dari peningkatan mobilitas masyarakat.

Baca juga: Hari Pertama Peniadaan Mudik, Lalin Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Turun 30 Persen

“Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu. Sebab, kontak fisik berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” imbuh Wiku dalam siaran pers, Jumat (7/5/2021).

Pemerintah sendiri telah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Hal tersebut, sekaligus untuk menjamin protokol kesehatan (prokes) agar dapat dijalankan dengan baik.

Dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun dijelaskan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Baca juga: Tiga Hari Jelang Peniadaan Mudik, 414.774 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.

Kendati demikian, aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

Ketentuan tersebut sudah sejalan dan tidak ada perubahan, baik Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021.

Baca juga: Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19

Aktivitas esensial yang diperbolehkan

Mengenai aktivitas esensial, Wiku mengatakan, kegiatan yang boleh dilakukan antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi.

"Kemudian, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, serta objek vital," ujarnya.

Aktivitas tersebut, sambung dia, termasuk beberapa sektor sosial ekonomi pendukung, seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan prokes ketat

Wiku mengaku, ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan, yaitu tujuan tempat para pemudik. Mayoritas sasaran tempat pemudik adalah mengunjungi rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua.

Baca juga: Macet sampai 5 Km, Pos Penyekatan Pemudik di Kedungwaringin Terpaksa Dibuka Sementara

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com