Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uji Formil UU KPK, Ahli: Tak Hanya KPK, MK Juga Mati

Kompas.com - 07/05/2021, 07:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai, ditolaknya uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah 'membunuh' dua lembaga negara.

Adapun putusan penolakan permohonan uji formil UU KPK tersebut dikeluarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/5/2021).

"Sebenarnya pengujian ini memang menunjukan kepada kita bahwa, ada dua lembaga negara yang mati secara bersamaan, bukan hanya KPK tetapi juga MK," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Akhir Kisah Komisi Pemberantasan Korupsi?', Kamis (6/5/2021).

Zainal menilai, saat ini Mahkamah Konstitusi kehilangan arah sebagai lembaga yang berwenang sebagai pemutus secara hukum. 

"Karena Mahkamah Konstitusi kelihatan betul tidak berada di khittahnya sebagai lembaga pemutus secara hukum, tapi main politiknya ketinggian," ucap dia.

Baca juga: Laode Kecewa MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK

Ia pun juga sudah menduga bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh MK tidak akan gagah dalam memutus perkara yang berhubungan dengan kepentingan politik.

Dugaan itu, kata Zainal, dapat dilihat dengan komposisi dari hakim baru Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara-perkara di MK.

"Saya sebenarnya sudah lama menduga jauh sebelum putusan ini keluar. Saya sudah mengatakan dengan komposisi hakim, kalau kita lacak putusan belakangan itu selalu kikuk dan gagu berhadapan dengan kepentingan politik," ujar Zainal.

"Belum pernah satupun ada putusan MK yang bisa berhadapan dengan politik secara gagah, selalu berantakan," ucap dia.

Selain itu, Zainal juga telah menduga bahwa MK akan mengambil jalan tengah terkait pengujian UU KPK tersebut.

Menurut dia, MK hanya akan memutus putusan materil tertentu dalam pengujian UU KPK itu.

"Paling MK nanti akan ngambil jalan tengah, jadi saya bilang jangan pernah membayangkan MK akan berani memutus putusan formil, paling putusan meteril dan itu dipilih nanti mana yang tidak menyakiti secara politik," kata Zainal.

Baca juga: Pukat UGM: Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan Muncul karena Tak Jelasnya Norma dalam UU KPK

"Putusan kemarin cuma mengafirmasi saja, cuma menjadi pembuktian bahwa memang MK sendiri juga berantakan," tutur dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan mantan pimpinan KPK.

Mereka yang mengajukan gugatan adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Adapun, MK telah membuat putusan terkait uji formil. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

Adapun penolakan itu didasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi dari berbagai dalil permohonan yang diajukan pemohon.

Antara lain, mengenai UU KPK yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) DPR.

Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com