JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save KPK menyebut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa digunakan sebagai dasar pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut anggota Koalisi Save KPK sekaligus peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, semestinya para pimpinan KPK memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada angka 3.22 halaman 340 yang menyebut bahwa mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Charles menjelaskan, dalam putusan itu MK menegaskan bahwa adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang sudah ditentukan.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan di KPK, Amnesty Nilai Ada Potensi Langgar HAM
Sebab, pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK. Dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pun tidak perlu diragukan.
Charles menyebut aturan tersebut diatur dalam Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Artinya kita harus mengingat kembali bahwa secara faktual teman-teman di KPK bukan pegawai swasta karena mereka selama ini digaji oleh negara," tutur Charles dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).
Charles juga mengatakan bahwa proses alih status kepegawaian di KPK bukan merupakan proses seleksi baru.
"Mereka sebetulnya sudah bekerja untuk negara, alih status bukan proses seleksi baru yang mana kemudian ada pernyataan lulus atau tidak," kata dia.
Baca juga: TWK Dinilai Mirip Screening PNS Era Orba, Amnesty: Kenapa Hanya KPK?
Sementara itu dalam pandangan Charles sebuah tes asesmen tidak bisa digunakan juga untuk melakukan pemecatan.
Sebab, asesmen hanya dilakukan untuk melakukan penilaian guna mempertimbangkan penempatan tugas seorang pegawai.
"Kalau dikatakan asesmen itu bagaimana menilai atau memberikan informasi untuk penempatan dan lain sebagainya. Dugaan narasi kalau seandainya kawan-kawan (pegawai KPK) itu dianggap wawasan kebangsaannya rendah, apa yang menjadi dasar secara hukum yang harus kita terima mereka harus disingkirkan dari KPK," ujar dia.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Kemenpan RB dan BKN Tak Terlibat Bikin Soal TWK Pegawai KPK