Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Izinkan Menantu Rizieq Walkout, Hakim: Saudara Melawan Hukum

Kompas.com - 19/03/2021, 18:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto tidak mengizinkan menantu mantan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Hanif Alatas, meninggalkan sidang yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Hanif disidang dengan dakwaan dugaan menyiarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

"Majelis hakim tidak akan pernah mengizinkan terdakwa untuk walkout, dengar itu. Tapi kalau saudara tetap melaksanakan meninggalkan ruang sidang, saudara berarti telah melawan hukum, gitu ya, mengerti?" kata Khadwanto dalam sidang, Jumat, dikutip dari akun Youtube PN Jakarta Timur.

Awalnya, Hanif yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri menyampaikan akan meninggalkan sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.

Namun, Khadwanto menegaskan, Pasal 154 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan, mengikuti persidangan adalah kewajiban terdakwa, bukan hak terdakwa.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tak Hormati dan Hina Persidangan, Ini Alasannya

"Jadi kehadiran Saudara itu wajib. Apabila Saudara tidak hadir di persidangan maka sama saja Saudara melawan hukum, demikian ya," kata Khadwanto.

Ia menuturkan, Hanif sebagai terdakwa juga tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk menggelar sidang secara offline karena majelis hakim telah memutuskan agar sidang digelar online.

Akan tetapi, Hanif bersikukuh ingin mengikuti sidang secara offline dan memutuskan untuk walkout.

Sikap Hanif itu lalu mendapatkan peringatan dari Khadwanto yang memerintahkannya duduk kembali.

Khadwanto juga meminta jaksa yang mendampingi Hanif di Bareskrim untuk tidak membawa Hanif dan tetap duduk di kursi terdakwa serta tidak meninggalkan sidang.

"Penuntut umum yang di Bareskrim segera memasukan supaya tidak tetap duduk di ruang persidangan sesuai dengan perintah hakim, karena terdakwa sudah masuk ke ruang persidangan," kata dia.

Baca juga: Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Tidak Hormati dan Hina Persidangan

Pembacaan dakwaan pun akhirnya dimulai setelah Hanif kembali muncul di layar meski belum duduk di kursi terdakwa.

Adapun dalam perkara ini Hanif didakwa telah menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab yang dijalani oleh Rizieq di RS Ummi Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com