JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto tidak mengizinkan menantu mantan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Hanif Alatas, meninggalkan sidang yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Hanif disidang dengan dakwaan dugaan menyiarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.
"Majelis hakim tidak akan pernah mengizinkan terdakwa untuk walkout, dengar itu. Tapi kalau saudara tetap melaksanakan meninggalkan ruang sidang, saudara berarti telah melawan hukum, gitu ya, mengerti?" kata Khadwanto dalam sidang, Jumat, dikutip dari akun Youtube PN Jakarta Timur.
Awalnya, Hanif yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri menyampaikan akan meninggalkan sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.
Namun, Khadwanto menegaskan, Pasal 154 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan, mengikuti persidangan adalah kewajiban terdakwa, bukan hak terdakwa.
Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tak Hormati dan Hina Persidangan, Ini Alasannya
"Jadi kehadiran Saudara itu wajib. Apabila Saudara tidak hadir di persidangan maka sama saja Saudara melawan hukum, demikian ya," kata Khadwanto.
Ia menuturkan, Hanif sebagai terdakwa juga tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk menggelar sidang secara offline karena majelis hakim telah memutuskan agar sidang digelar online.
Akan tetapi, Hanif bersikukuh ingin mengikuti sidang secara offline dan memutuskan untuk walkout.
Sikap Hanif itu lalu mendapatkan peringatan dari Khadwanto yang memerintahkannya duduk kembali.
Khadwanto juga meminta jaksa yang mendampingi Hanif di Bareskrim untuk tidak membawa Hanif dan tetap duduk di kursi terdakwa serta tidak meninggalkan sidang.
"Penuntut umum yang di Bareskrim segera memasukan supaya tidak tetap duduk di ruang persidangan sesuai dengan perintah hakim, karena terdakwa sudah masuk ke ruang persidangan," kata dia.
Baca juga: Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Tidak Hormati dan Hina Persidangan
Pembacaan dakwaan pun akhirnya dimulai setelah Hanif kembali muncul di layar meski belum duduk di kursi terdakwa.
Adapun dalam perkara ini Hanif didakwa telah menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab yang dijalani oleh Rizieq di RS Ummi Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.