Hanif merupakan menantu Rizieq Shihab yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Kami ada mengajukan permohonan majelis, penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas," kata salah seorang kuasa hukum dalam sidang, Rabu.
Kuasa hukum itu menyatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan karena terdakwa lain dalam kasus ini, Dirut RS Ummi Andi Tatat, tidak ikut ditahan.
Selain itu, ia menyebut, Hanif juga tidak akan mengilangkan alat bukti serta siap mengikuti persidangan hingga pembacaan vonis.
"Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujar dia.
Menanggapi permohonan itu, majelis hakim meminta kuasa hukum untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui surat dinas.
"Dikirim lewat surat dinas ya. Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah," kata hakim ketua Khadwanto.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/12454271/kuasa-hukum-menantu-rizieq-shihab-ajukan-penangguhan-penahanan