KOMPAS.com – Prajurit yang berperang atau berlatih tentu sangat mungkin mengalami cedera atau trauma. Lantas, bagaimana mereka menjalani hidup bila tidak bisa menjalankan tugasnya seperti sedia kala?
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) memperhatikan hal tersebut dengan membentuk Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyandang disabilitas.
Kepala Pusrehab (Kapusrehab) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI dr. Nana Sarnadi, Sp.OG.M.M.R.S mengatakan, tugas Pusrehab adalah menyelenggarakan Rehabilitasi Terpadu meliputi, rehabilitasi medik, vokasional, sosial, serta pelayanan Rumah Sakit dr Suyoto.
“Tugas Pusrehab, pertama, menyelenggarakan rehabilitasi Return to Duty (RTD) untuk personel TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) Kemhan penyandang disabilitas agar mereka memiliki jiwa yang mandiri, profesional, dan berjiwa entrepreneurship,” ujarnya kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Perkuat Pertahanan Nasional, Kemhan Ciptakan Kendaraan Khusus Pusat Komando MCCV
Kedua, lanjutnya, Pusrehab menyelenggarakan rehabilitasi medik paripurna Return to Combat (RTC) khusus penyandang disabilitas TNI agar mereka yang sudah menyandang disabilitas bisa kembali ke satuan tempur di mana mereka bertugas.
Ketiga, Nana mengatakan, Pusrehab bertugas menjalankan perumahsakitan. Fungsi rumah sakit ini adalah untuk melayani rehabilitasi penyandang disabilitas baik TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan rehabilitasi medik.
“Tadi kan ada rehabilitasi medik terpadu dan medik paripurna, itu dilakukan di rumah sakit. Kemudian juga menjalankan fungsi rumah sakit secara umum. Maksudnya, seperti halnya penyakit penyakit yang umum ada di masyarakat,” terangnya.
Tugas perumahsakitan Pusrehab ini diwujudkan dengan hadirnya Rumah Sakit (RS) dr Suyoto yang memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan.
Baca juga: Kisah Mantan Paspampres yang Diamputasi, Bangkit Kembali berkat Tenis dan Pusrehab Kemhan
“RS ini bukan hanya melayani TNI dan PNS Kemhan dan keluarganya tetapi juga melayani bagi masyarakat umum. Seperti pada pandemi saat ini, rs yang di bawah Pusrehab, seperti RS dr Suyoto, itu juga turut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19,” sebutnya.
Terkait proses pemulihan anggota TNI, dia menjelaskan, tidak semua anggota TNI yang mengalami disabilitas dibawa ke Pusrehab.
Mereka akan mendapatkan penanganan awal di Rumah Sakit setempat terlebih dulu dan diidentifikasi tingkat disabilitasnya berdasarkan evaluasi petugas kesehatan yaitu Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.
Setelah itu, Panglima TNI melalui surat keputusannya akan menetapkan tingkat disabilitasnya, apakah masuk tingkat I, II atau III.
Adapun disabilitas tingkat I, yakni disabilitas jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan pasien terganggu dalam menjalankan tugas di jajaran TNI dan PNS Kemhan.
Baca juga: Kemhan Optimalkan Layanan dan Sarana Prasarana RS dr Suyoto sebagai Langkah Penanganan Covid-19
Sementara itu, disabilitas tingkat II, yakni disabilitas jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan pasien tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan dengan baik, namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI dan PNS Kemhan.
Sedangkan, disabilitas tingkat III adalah disabilitas jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan pasien tidak mampu sama sekali melaksanakan pekerjaan atau kegiatan apa pun, sehingga menjadi tanggungan orang lain.