Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perkuat Pertahanan Nasional, Kemhan Ciptakan Kendaraan Khusus Pusat Komando MCCV

Kompas.com - 09/03/2021, 13:12 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus melakukan pembaruan dan inovasi melalui penelitian dan pengembangan terhadap alat utama sistem senjata (alutsista) TNI sebagai upaya meningkatkan sistem pertahanan negara. Terbaru, lembaga ini membuat Mobile Command Control Vehicle (MCCV).

MCCV adalah kendaraan taktis berteknologi modern yang berfungsi sebagai pusat integrasi komunikasi dan komando pengendalian antara komandan operasi dengan prajurit atau personel di lapangan, baik di medan pertempuran maupun perkotaan.

Kepala pusat penelitian dan pengembangan (Kapuslitbang) alat peralatan pertahanan (Alpalhan) Brigjen TNI Rosidin MSi (han) MSc mengatakan, MCCV adalah terobosan dalam dunia militer.

Sebab, sebelumnya TNI belum memiliki kendaraan khusus untuk pusat komando dan pengendalian yang berperan sebagai mobile ground control station (MGCS).

Baca juga: Wamenhan Sebut Pembebasan Bea Impor Pengadaan Senjata untuk Peningkatan Alutista

“Sebagaimana diketahui (bahwa) satuan TNI memiliki alat komunikasi yang berbeda-beda. Maka dari itu, kehadiran MCCV dapat mengintegrasikan seluruh alat komunikasi dalam rangka komando dan pengendalian,” ujar Brigjen Rosidin saat memaparkan presentasi prototipe alutsista terbaru TNI kepada Kompas.com, di Kantor Balitbang Kemhan, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dalam rangka pusat komando pengendalian, Kapuslitbang Alpahan Balitbang Kemhan tersebut menyampaikan, kehadiran MCCV dapat membantu TNI dalam mengendalikan operasi mulai dari tingkat komandan hingga prajurit di lapangan.

“Ini bisa digunakan untuk komando dan kendali (Kodal) operasi tempur. Baik itu serangan maupun pertahanan apabila ada ancaman eksternal,” ujarnya.

Secara susunan, Brigjen Rosidin menjelaskan bahwa unit MCCV ini terdiri dari dua bagian dengan fungsi berbeda, yaitu kendaraan utama dan kendaraan support.

Adapun fungsi kendaraan utama, yaitu sebagai pusat pengumpulan data dan pengendalian komunikasi.

Mobile command control vehicle (MCCV)Fikri Mobile command control vehicle (MCCV)

Area ini dilengkapi dengan radio master, consoles, dan peralatan elektronik lainnya untuk mengintegrasi berbagai data di sekitar daerah operasi, baik perkotaan maupun medan operasi.

Sementara itu, kendaraan support digunakan sebagai tempat briefing, perencanaan operasi dan tempat beristirahat bagi VIP user.

Nilai tambahnya, MCCV telah didukung dengan perangkat drone yang pengendaliannya bisa dilakukan secara langsung pada kendaraan tersebut.

“Seluruh pergerakan pasukan di sekitar wilayah operasi dapat tervisualisasikan secara jelas. Dengan demikian, maka seluruh instruksi dapat dengan mudah disampaikan kepada prajurit terdepan sesuai keadaan nyata di lapangan,” ucap Brigjen Rosidin.

Sebagai proteksi, MCCV juga dilengkapi dengan perlindungan balistik, anti-thermal censor, radio jammer, dan multispectral camouflage net.

Untuk mobilitas, MCCV menggunakan roda berjenis run flat type yang memiliki kemampuan menahan tembakan proyektil.

Baca juga: Anggaran Pertahanan Kecil, Indonesia Sulit Modernisasi Alutista Nasional

Halaman:


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com