Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mengenal Pusrehab, Penghargaan Kemhan untuk Anggota TNI Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 05/05/2021, 11:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

“Penyandang Disabilitas TNI maupun PNS Kemhan mempunyai hak untuk mengikuti Rehabilitasi baik dilakukan rehabilitasi medik paripurna atau rehabilitasi terpadu selama 4,5 bulan. Contohnya yang kakinya diamputasi karena kena granat, terpaksa diamputasi satu kaki. Itu di tingkat dua,” jelas pria asal Bandung itu.

Selain memberikan rehabilitasi medis dengan kaki palsu, mereka juga dibekali dengan rehabilitasi vokasional guna memberikan berbagai keterampilan dan ilmu pengetahuan agar penyandang disabilitas mendapatkan kemampuan kerja.

Baca juga: Dukung Kemandirian Pertahanan dan Keamanan, Kemhan Bangun Budaya Kerja Berkarakter

Saat ini, Pusrehab memiliki 15 program vokasional, yakni automekanik mobil, automekanik motor, teknik pendingin, teknik komputer, operator komputer, teknik elektronika, teknik pengelasan, tata busana, desain grafis, fotografi, musik, pertukangan kayu, pertanian terpadu dan tata boga serta massage.

“Kategori tersebut ditentukan tergantung tes psikologi. Nah keterampilan itu dilakukan selama 4,5 bulan agar mereka kembali ke satuannya atau tempat tinggalnya dia bisa mandiri nantinya walau dalam situasi disabilitas,” ungkapnya.

Di samping rehabilitasi medis dan vokasional, Pusrehab Kemhan juga memberikan rehabilitasi sosial. Ini dilakukan guna mengembalikan kepercayaan diri para penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat.

Beberapa program yang ada dalam rehabilitasi sosial, yaitu bimbingan psikologi sosial, home visit, bimbingan lanjut, serta bimbingan olahraga dan seni.

"Dalam rehabilitasi ini, peserta bisa memilih beberapa olahraga, seperti tenis lapangan, scuba diving, renang, dan menembak," imbuh Nana.

Baca juga: Pengamat Pertahanan Nilai Denwalsus Kemhan Tidak Bermasalah

Ia menjelaskan, dalam waktu 4,5 bulan, peserta rehabilitasi menjalani program secara berkesinambungan, antara rehabilitasi medik, vokasional, hingga sosial sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Sejarah Pusrehab

Nana mengatakan, Pusrehab lahir sebagai gagasan pendiri untuk memfasilitasi prajurit yang sudah berjuang untuk negara kemudian menyandang disabilitas akibat tugas operasi atau latihan.

Hal itu bermula pada 1960 ketika beberapa tokoh veteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menggagas pembangunan fasilitas rehabilitasi bagi para penyandang disabilitas sebagai penghargaan yang wajar untuk mereka.

Namun, baru pada 1968, Menteri Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi M Sarbini menghimpun gagasan tersebut dan menuangkannya dalam Naskah Proyek Rehabilitation Center ABRI/Veteran.

Baca juga: Peduli Kondisi Psikologis Pasien, RS dr Suyoto Tingkatkan Layanan Penanganan Covid-19

Sebulan kemudian, Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Nomor Kep/A/273/1968 tanggal 6 Juli 1968 yang mengatur tentang penyelenggaraan rehabilitasi anggota TNI penyandang disabilitas di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Keputusan itu pun menjadi cikal bakal Pusrehab seperti sekarang yang sudah memiliki asrama bagi pasien termasuk fasilitas vokasional dan menaungi RS dr Suyoto. Pusrehab juga menggandeng berbagai profesional untuk mengisi program vokasional termasuk instruktur.

Tidak hanya itu, beberapa anggota TNI yang mengikuti rehabilitasi di Pusrehab banyak pula yang berprestasi di bidang masing-masing, meski tak lagi bertugas sebagai prajurit.

Salah satunya adalah Mugiyanto dari Magelang yang terkena ranjau, sehingga kaki di bawah lututnya harus diamputasi. Kini, pria berpangkat Sersan Dua itu pun sukses mengembangkan usaha kebun kelengkeng dan agrowisata buah. Bahkan, dia juga kerap menjadi instruktur untuk Balai Latihan Kerja (BLK).

Baca juga: Menhan Prabowo Cek Kesiapan Rumah Sakit Dr Suyoto untuk Tangani Wabah Covid-19

Setiap tahun, Pusrehab melaksanakan rehabilitasi terpadu RTD dalam dua gelombang untuk 100 peserta per gelombang. Sementara itu, program RTC dilaksanakan dua kali dalam setahun untuk 10 peserta per gelombang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com