Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Penghubung Dibentuk, Tindak Lanjuti Rekomendasi KY kepada MA

Kompas.com - 03/05/2021, 23:15 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) membuat tim penghubung dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi usulan yang dikeluarkan KY atas proses dari aduan masyarakat

Wakil Ketua KY bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai mengatakan, tindak lanjut rekomendasi ini juga bagian dari kepentingan MA.

"Fungsi dari tim penghubung ini adalah sebagai sarana untuk berkomunikasi tentu saja. Salah satunya adalah terkait dengan tindak lanjut rekomendasi ini," kata Amzulian dalam konferensi persnya, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Selama 2021, KY Pantau 79 Sidang, di Antaranya Kasus Rizieq Shihab

Adapun tim penghubung ini terdiri dari anggota dari MA dan KY masing-masing tiga orang.

Amzulian mengatakan, KY dan MA meyakini adanya tim penghubung akan membuat komunikasi lebih mudah.

Termasuk dalam hal membicarakan bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan KY.

"Kepastian itu juga penting bagi terlapor. Apakah, misalnya, laporan terhadap diri mereka itu terbukti atau tidak. Kemudian bagaimana akhirnya," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan, KY telah mengusulkan sanksi pada 48 hakim sejak Januari hingga April 2021.

Sukma mengatakan, sebanyak 36 hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim diusulkan untuk kenakan sanksi berat.

"Pengusulan sanksi ini oleh KY Kemudian disampaikan kepada MA. Agar MA melaksanakan sanksi tersebut melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," ujarnya.

Adapun pola pelanggaran yang diusulkan pengenaan sanksinya antara lain hakim yang bertemu dengan para pihak.

Baca juga: Selama 2021, KY Usulkan Sanksi untuk 48 Hakim

Kemudian hakim dalam penanganan perkara memperlihatkan tindakan adil terhadap para pihak, terlibat tindakan asusila, atau penanganan perkara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukuman yang bisa didapatkan antara lain sanksi dalam sanksi berat yaitu non palu di atas enam bulan.

"Kalau terkait dengan tindakannya untuk usulan sanksi non palu 2 tahun itu karena terbukti terlapor melakukan KDRT pada istrinya," kata Sukma. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com