JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah memberi usulan sanksi pada 48 hakim sejak Januari hingga April 2021.
Data tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (3/5/2021).
"Dalam sidang pleno KY memutuskan usulan pemberian sanksi selama kuartal pertama ini KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 48 hakim," kata Sukma.
Baca juga: KY Ajak Muhammadiyah Ikut Proses Rekrutmen hingga Pengawasan Calon Hakim Agung
Sukma mengatakan, sebanyak 36 hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi berat.
"Pengusulan sanksi ini oleh KY Kemudian disampaikan kepada MA. Agar MA melaksanakan sanksi tersebut melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," ujarnya.
Adapun pola pelanggaran yang diusulkan pengenaan sanksinya antara lain hakim yang bertemu dengan para pihak yang berperkara.
Kemudian hakim dalam penanganan perkara memperlihatkan tindakan tidak adil terhadap para pihak, terlibat tindakan asusila, atau penanganan perkara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Selama 2021, KY Pantau 79 Sidang, di Antaranya Kasus Rizieq Shihab
Hukuman yang bisa didapatkan antara lain untuk sanksi berat yaitu non palu di atas enam bulan.
"Kalau terkait dengan tindakannya untuk usulan sanksi non palu dua tahun itu karena terbukti terlapor melakukan KDRT pada istrinya." kata Sukma.
Sukma melanjutkan, pihaknya juga menerima 494 laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik, pedoman perilaku hakim dan permohonan melakukan pemantauan persidangan dalam kuartal pertama tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.