Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP 63/2021, Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara

Kompas.com - 30/04/2021, 16:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berdasarkan salinan PP 63/2021 yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken pada 28 April 2021.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Adapun aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara, yang dimaksud dengan pejabat negara ialah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/MPR/DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dan lainnya.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30,8 Triliun buat THR PNS, Ini Rinciannya

Menurut Pasal 6, THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara, berdasar Pasal 7, THR dan gaji ketiga belas bagi CPNS terdiri dari:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Baca juga: Kapan THR PNS 2021 Cair dan Besaran Menurut Golongan

Kemudian, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tambahan penghasilan.

Dalam Pasal 10 PP 63/2021, THR dan gaji ke-13 yang diberikan tidak termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Baca juga: Intip Nominal THR Pensiunan PNS yang Masuk Rekening

Adapun THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 Ayat (1) PP 63/2021.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi Ayat (2) pasal yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com