JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara akan dibayarkan pada H-10 sebelum Idul Fitri 1422 Hijriah.
Menurut Presiden, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah ditandatanganinya pada Rabu (28/4/2021).
"THR dibayarkan (pada) 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Jokowi berharap pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," kata Kepala Negara.
Jokowi menambahkan, selain ASN dan pejabat negara, THR juga akan diberikan bagi CPNS, TNI dan Polri.
Kemudian untuk pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.