JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, dia telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS) dan pejabat negara.
Menurut Presiden, aturan tersebut ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).
“Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).
"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN
Jokowi mengatakan, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga secara jangka panjang dapat menjadi daya ungkit bagi perekonomian nasional.
Dibayarkan pada H-10 Lebaran
Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan pada PP, THR untuk PNS dan pejabat negara dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari H Idul Fitri 1422 Hijriah.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah,” ujar Jokowi.
Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR untuk PNS dan pejabat negara akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021)
Tanpa tunjangan kinerja
Dalam konferensi pers tentang THR pada Kamis (29/4/2021), Sri Mulyani memastikan bahwa THR tahun 2021 untuk PNS tetap cair, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).
Menurut dia, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.