Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Sebut ASI Belum Jadi Budaya Ibu Menyusui, Terutama yang Bekerja

Kompas.com - 29/04/2021, 17:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemberian air susu ibu (ASI) belum menjadi budaya bagi ibu menyusui.

Terutama bagi ibu menyusui yang bekerja, pemberian ASI menjadi terkendala karena tempat kerja yang tidak mendukung.

Padahal, kata dia, ASI merupakan faktor yang sangat penting untuk memastikan hak anak untuk tumbuh berkembang dengan baik terpenuhi.

"Namun pemberian ASI belum sepenuhnya menjadi budaya bagi para ibu menyusui, salah satunya karena dukungan tempat ibu bekerja yang belum mencukupi," kata Bintang dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Ruang Menyusui dan Daycare di Kementerian/Lembaga, dikutip dari situs Kementerian PPPA, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Menteri PPPA Ungkap Pentingnya ASI Eksklusif untuk Cegah Stunting

Oleh karena itu, Bintang pun menyoroti pentingnya dukungan tempat kerja bagi para ibu yang harus memberikan ASI bagi anak-anaknya.

Ia pun mengimbau instansi pemerintahan menyediakan ruangan menyusui dan daycare ramah anak guna menjamin hak-hak anak dan ibu yang bekerja tetap terpenuhi dengan baik.

"Dalam pembangunan sumber daya manusia untuk mencapai Indonesia yang lebih baik, upaya yang patut dilakukan pemerintah adalah memastikan hak anak-anak kita sebagai generasi penerus dapat dipenuhi," kata dia.

Menurut dia, fasilitas kesehatan berupa ruangan menyusui dan daycare ramah anak diharapkan dapat memberikan manfaat kepada anak guna mendapatkan gizi terbaik melalui.

Baca juga: Kemen PPPA: Ruang Menyusui dan Daycare di Kantor Bisa Selamatkan 1-2 Juta Jiwa

Kemudian, juga memastikan para ibu yang bekerja memperoleh rasa aman dan nyaman saat bertugas.

"Sehingga itu bisa membawa pengaruh positif terhadap kinerja dan produktivitas pekerja, khususnya pegawai perempuan di lingkungan kantor," kata dia.

Bintang menjelaskan, penyediaan ruangan menyusui telah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Baca juga: Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana bagi Perempuan dan Anak

Bahkan untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal, pemerintah juga telah mengatur hak anak atas pengasuhan melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Ia pun berharap komitmen dari instansi pemerintahan untuk mendukung para ibu menyusui dan anak dengan menyediakan fasilitas yang memperhatikan kebutuhan terbaik bagi keduanya.

"Termasuk memberikan edukasi tentang laktasi, menyediakan konselor untuk ibu menyusui, dan menyebarluaskan bahan edukasi untuk meningkatkan kesadaran di seluruh lingkungan kerja,” ucap dia.

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Perempuan di Daerah Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com