Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amenesty: Selama 2021, Ada 18 Korban UU ITE hingga Pertengahan Maret

Kompas.com - 29/04/2021, 14:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comAmnesty International Indonesia menyayangkan belum masuknya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.

Padahal, menurut Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri, UU ITE memiliki sejumlah pasal bermasalah yang kerap memakan korban sehingga perlu untuk direvisi.

“Yang pertama adalah karena di dalamnya ada pasal-pasal karet, pasal-pasal yang bermasalah. Kenapa? Karena tidak ada tolak ukur yang jelas,” kata Nurina dalam diskusi virtual “Peluncuran Kertas Kebijakan: Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil Atas Revisi UU ITE” pada Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kemenkominfo Sebut Jozeph Paul Tetap Dapat Dijerat UU ITE Meski Berada di Luar Negeri

Amnesti International Indonesia sendiri mencatat, setidaknya ada 15 kasus dan 18 korban dari UU ITE terkait kebebasan berekspresi. Data tersebut merupakan data sejak awal tahun hingga pertengahan Maret 2021.

Kemudian, terkait kasus pemidanaan terhadap netizen di tahun 2019 ke tahun 2020 meningkat. Menurut Nurina, pada tahun 2019 tercatat ada 24 pemidanaan terhadap netizen, sedangkan di tahun 2020 ada 84 kasus pemidanaan.

“Ada pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan Undang-Undang ITE sepanjang 2021 ini, ada 15 kasus, korbannya sudah 18,” ucapnya.

Oleh karena itu, Nurina memandang revisi UU ITE sangat penting dan harus segera dilakukan.

Melalui adanya revisi UU ITE, Nurina berharap ada perbaikan sistem hukum pidana dan siber dan keadilan atas implementasi UU ITE.

Baca juga: Cerita SM Jadi Tersangka UU ITE karena Keluhkan Kondisi Wajah Usai Perawatan di Klinik Kecantikan

“Yang penting juga adalah ada perbaikan sistem hukum pidana dan siber yang ada di Indonesia. Intinya itu ingin ada keadilan dari revisi UU ITE itu,” ucapnya.

Menanggapi urgensi atas revisi UU ITE, sejumlah organisasi dan aktivis hukum pun membuat Koalisi Serius Revisi UU ITE serta membuat kertas kebijakan atas revisi UU tersebut.

Setidaknya, ada 24 organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut, di antaranya Amnesty International Indonesia, ICJR, hingga LBH Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com