Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Kimia Farma Diagnostik Pakai Alat Rapid Test Bekas, Pakar Hukum: Pidananya Bisa Ditambah Sepertiga

Kompas.com - 29/04/2021, 08:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan petugas Kimia Farma Diagnostik yang menggunakan alat bekas untuk pelayanan rapid test antigen dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Menurut Fickar, penggunaan alat rapid test antigen bekas tersebut dapat diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009.

"Menggunakan alat bekas, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009)," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

"Apapun motifnya terutama jika terjadi karena motif ekonomi dapat dikualifisir sebagai tindak pidana," ucap dia.

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas: Klarifikasi Kimia Farma dan Ancaman Sanksi Berat

Fickar mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, mestinya petugas melaksanakan tugas sesuai kewajibannya.

Menurut dia, sanksi hukum atas tindakan petugas Kimia Farma Diagnostik tersebut dapat menjadi alasan pemberat.

"Karena dilakukan oleh petugas yang seharusnya melaksanakan kewajibannya, maka jika yang dilakukan bertentangan dengan kewajibannya, itu akan menjadi alasan pemberat, pidananya ditambah sepertiga," ucap dia. 

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (27/04/2021) sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.

Baca juga: Soal Rapid Test Antigen Bekas, Pimpinan Komisi VI DPR Minta Kementerian BUMN Kawal Evaluasi Kimia Farma

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi membenarkan bahwa penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan.

"Lokasinya di Bandara Kualanamu," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.

Alasan penggerebekan, yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.

"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar dia. 

Dari penggrebekan itu, ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya.

Menurut dia, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti didalami untuk nama perusahaan. (Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh Bapak Kapolda," kata dia.

Baca juga: Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com