Menurut Fickar, penggunaan alat rapid test antigen bekas tersebut dapat diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009.
"Menggunakan alat bekas, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009)," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
"Apapun motifnya terutama jika terjadi karena motif ekonomi dapat dikualifisir sebagai tindak pidana," ucap dia.
Fickar mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, mestinya petugas melaksanakan tugas sesuai kewajibannya.
Menurut dia, sanksi hukum atas tindakan petugas Kimia Farma Diagnostik tersebut dapat menjadi alasan pemberat.
"Karena dilakukan oleh petugas yang seharusnya melaksanakan kewajibannya, maka jika yang dilakukan bertentangan dengan kewajibannya, itu akan menjadi alasan pemberat, pidananya ditambah sepertiga," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (27/04/2021) sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.
"Lokasinya di Bandara Kualanamu," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.
Alasan penggerebekan, yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.
"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar dia.
Dari penggrebekan itu, ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya.
Menurut dia, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti didalami untuk nama perusahaan. (Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh Bapak Kapolda," kata dia.
Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, pihaknya melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum terkait penggunaan alat rapid test antigen bekas tersebut.
Adil mengatakan, pihaknya dukungan proses penyelidikan dan akan memberikan sanksi berat apabila petugas tersebut terbukti bersalah.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, Adil mengatakan, tindakan petugas tersebut telah merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/08380721/petugas-kimia-farma-diagnostik-pakai-alat-rapid-test-bekas-pakar-hukum