Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Alat Test Antigen Bekas, DPR Minta Pelaku Disanksi Seberat-beratnya

Kompas.com - 28/04/2021, 14:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkides Laka Lena meminta aparat kepolisian menindak tegas mereka yang terlibat kasus pengunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Selatan.

"Kami minta agar aparat penegak hukum, aparat kepolisian, betul-betul memberikan tindakan tegas, memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang terlibat dalam persoalan layanan tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Sumatera Utara," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Melki mengatakan, peristiwa tersebut tidak dapat ditoleransi karena praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas dapat menyebabkan klaster penularan Covid-19.

Baca juga: Penjelasan Kimia Farma soal Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Politikus Partai Golkar itu pun meminta aparat mendalami sejak kapan praktik tersebut dilakukan dan siapa saja yang menjalani tes menggunakan alat bekas.

"Harus dipastikan bahwa semua orang yang melalui tes tersebut harus dites kembali lagi tentang kondisinya itu, terutama terkait dengan apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Sumut ini," kata dia.

Melki melanjutkan, seluruh instansi pemerintah terkait juga mesti memastikan kejadian serupa tidak terjadi di bandara serta lokasi-lokasi pelaksanaan tes lainnya.

Sebab, bukan tidak mungkin praktik berbahaya itu dilakukan oleh penyelenggara tes di tempat lain, baik menggunakan modus yang sama atau modus yang berbeda.

Ia juga meminta agar pemerintah memastikan penyelenggaraan rapid tes antigen maupun swab PCR sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Intinya bahwa tidak boleh ada penggunaan lebih dari sekali swab antigen ataupun juga misal PCR atau apa saja yang terkait dengan penggunaan testing," ujar Melki.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kimia Farma Ancam Beri Sanksi Berat

Penggerebekan dilakukan karena polisi menduga ada penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.

"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu pagi.

Hadi menyebut, ada enam petugas medis yang diamankan dalam penggerebekan itu dan masih diperiksa di Mapolda Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com