Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2021, 09:09 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Terkait penangkapan itu, polisi melanjutkan penggeledahan di sejumlah tempat guna mengumpulkan alat bukti.

Penggeledahan di Markas FPI

Salah satu lokasi yang digeledah polisi yakni bekas Markas Besar FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Baca juga: Profil Munarman, Mantan Petinggi FPI yang Ditangkap Densus 88

Pantauan Kompas.com, sejak pukul 18.05 WIB, akses Jalan Petamburan menuju Markas FPI ditutup.

Sejumlah aparat bersenjata lengkap dari TNI-Polri terlihat melakukan penjagaan ketat di akses menuju Markas FPI maupun di lokasi penggeledahan. 

Terlihat sejumlah mobil aparat gabungan di lokasi penggeledahan yang terdiri dari Gegana, Brimob, Inafis, dan Labfor.

Ditemukan bahan berbahaya

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi menyebut, ditemukan bahan-bahan berbahaya dalam penggeledahan di Markas (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Baru saja kita dapatkan informasi kita temukan bahan-bahan yang cukup berbahaya menurut keterangan dari Jibom,” kata Hengki di lokasi.

Ia menyebut, bahan-bahan berbahaya yang ditemukan oleh pihak kepolisian dalam penggeledahan tersebut berupa bubuk.

"Makanya kami lakukan langkah-langkah tertentu termasuk laboraturium forensik kita panggil untuk mem-backup penggeledahan oleh tim Densus," kata Hengki.

Baca juga: Penangkapan Mantan Petinggi FPI Munarman, Diduga Terkait Baiat ISIS, dan Temuan Bahan Peledak

Hengki mengatakan, polisi juga mengerahkan tim Laboraturium Forensik (Labfor) untuk mendalami temuan bubuk berbahaya di lokasi penggeledahan tersebut.

“Tadi sedang didalami Jibom Gegana Brimob, saat ini dari Laboraturium Forensik untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini,” ucap dia.

Temuan dibawa ke Mabes Polri

Polisi membawa tiga kotak kontainer berisi barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan di bekas Markas FPI.

Ketiga kotak berwarna putih berukuran besar itu dibawa dari Sekretariat Markas FPI dengan menggunakan sebuah minibus menuju Mabes Polri dikawal sejumlah aparat kepolisian

"Nantinya barang bukti dibawa ke Mabes Polri," kata Hengki.

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman: Yang Ditemukan Polisi Itu Detergen, Pembersih Toilet Masjid

Penggeledahan di bekas Sekretariat FPI selesai pada pukul 23.00 malam.

Sejumlah aparat yang berjaga dan kendaraan yang disiagakanpun meninggalkan lokasi penggeledahan.

Markas FPI Dirantai dan digembok

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan, sudah tak ada aktivitas penggeledahan untuk malam tadi di bekas Sekretariat FPI.

Namun, anggota Polsek Metro Tanah Abang akan berpatroli di sekitar bekas Sekretariat FPI.

“Kita intinya tetap menjaga agar tetap dalam status quo ya karena masih dalam rangka penyelidikan,” ujar Singgih.

Ia mengatakan, pihak kepolisian telah menyegel bekas Sekretariat FPI dengan garis polisi. Pintu bekas Sekretariat FPI juga dirantai dan digembok.

“Ini sudah di-police line oleh penyidik. Kita amankan saja karena ini masih wilayah Tanah Abang,” kata dia.  

Baca juga: Munarman Diborgol dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Menyalahi Prinsip HAM

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.

Namun, Munarman sudah sempat membantah bahwa dirinya terkait dengan hal tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com