JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Terkait penangkapan itu, polisi melanjutkan penggeledahan di sejumlah tempat guna mengumpulkan alat bukti.
Penggeledahan di Markas FPI
Salah satu lokasi yang digeledah polisi yakni bekas Markas Besar FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Baca juga: Profil Munarman, Mantan Petinggi FPI yang Ditangkap Densus 88
Pantauan Kompas.com, sejak pukul 18.05 WIB, akses Jalan Petamburan menuju Markas FPI ditutup.
Sejumlah aparat bersenjata lengkap dari TNI-Polri terlihat melakukan penjagaan ketat di akses menuju Markas FPI maupun di lokasi penggeledahan.
Terlihat sejumlah mobil aparat gabungan di lokasi penggeledahan yang terdiri dari Gegana, Brimob, Inafis, dan Labfor.
Ditemukan bahan berbahaya
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi menyebut, ditemukan bahan-bahan berbahaya dalam penggeledahan di Markas (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Baru saja kita dapatkan informasi kita temukan bahan-bahan yang cukup berbahaya menurut keterangan dari Jibom,” kata Hengki di lokasi.
Ia menyebut, bahan-bahan berbahaya yang ditemukan oleh pihak kepolisian dalam penggeledahan tersebut berupa bubuk.
"Makanya kami lakukan langkah-langkah tertentu termasuk laboraturium forensik kita panggil untuk mem-backup penggeledahan oleh tim Densus," kata Hengki.
Baca juga: Penangkapan Mantan Petinggi FPI Munarman, Diduga Terkait Baiat ISIS, dan Temuan Bahan Peledak
Hengki mengatakan, polisi juga mengerahkan tim Laboraturium Forensik (Labfor) untuk mendalami temuan bubuk berbahaya di lokasi penggeledahan tersebut.
“Tadi sedang didalami Jibom Gegana Brimob, saat ini dari Laboraturium Forensik untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini,” ucap dia.