JAKARTA, KOMPAS.com - Atas gugurnya personel KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan utara Pulau Bali, pada Senin (26/4/2021), Presiden Joko Widodo menyampaikan dukacita yang mendalam.
Pemerintah pun memberikan penghargaan kepada 53 prajurit TNI Angkatan Laut yang gugur saat bertugas dalam kapal selam itu.
Jokowi menyebutkan, semua awak kapal merupakan putra-putra terbaik bangsa.
"Atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia, saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya 53 prajurit TNI Angkatan Laut di KRI Nanggala-402 dalam melaksanakan tugas di perairan utara Pulau Bali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pengamat Militer Dukung Prabowo Evaluasi Alutsista
"Mereka adalah putra-putra terbaik bangsa, patriot terbaik penjaga kedaulatan negara," kata Jokowi.
Saat menyampaikan pernyataannya, Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jendela (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Jokowi mengatakan, pengabdian semua awak kapal akan terpatri di sanubari rakyat Indonesia.
Ia berdoa agar arwah para prajurit mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.
"Semoga arwah prajurit-prajurit Hiu Kencana tersebut mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan kesabaran dan ketabahan," ujar Jokowi.
Kenaikan pangkat
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengungkapkan, pemerintah memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat kepada 53 awak KRI Nanggala-402 yang dinyatakan gugur dalam tugas.
Baca juga: Panglima TNI: 53 Awak KRI Nanggala-402 Akan Diberi Kenaikan Pangkat
Selain itu, penghargaan Bintang Jasa Jalasena juga diberikan atas dedikasi mereka dalam menjaga ketahanan negara.
"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan para prajurit terbaik itu," ujar Jokowi.
Dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com tanda kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968.
Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga.