"Sejak ada adendum itu, para ulama pimpinan pesantren resah, bagaimana santri-santri yang masih di pesantren sudah waktunya pulang tapi karena adendum itu melarang, maka tidak boleh pulang," kata dia.
"Di situlah kiai-kiai pimpinan pesantren memohon kepada PBNU supaya ada semacam fasilitas khusus santri untuk pulang," ucap dia.
Dalam adendum tersebut, ada pengetatan perjalanan pra dan pasca-larangan mudik. Pengetatan itu mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 26 Mei.
PBNU pun menyampaikan hal tersebut kepada Ma'ruf melalui Jubir Wapres.
Baca juga: Muhammadiyah Dukung Usulan Santri Boleh Mudik
Adapun permintaan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa santri merupakan komunitas yang belajar dalam asrama secara khusus.
"Mereka sudah lama belajar dan belum pulang dalam waktu lama. Kemudian, kepulangannya memakai kendaraan khusus atau menyewa bus sampai tujuan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.