Salin Artikel

Soal Dispensasi Mudik untuk Santri, Satgas Covid-19: Belum Ada Pembahasan

Menurut Wiku, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.

"Belum ada pembahasan terkait hal itu. Peniadaan mudik masih sama seperti yang sudah diputuskan," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/4/2021).

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Larangan itu diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun, setelah itu pemerintah menerbitkan aturan tambahan atau adendum yang memperketat perjalanan pada pra dan pasca-larangan mudik.

Aturan tambahan itu menyatakan sejumlah syarat harus dipenuhi pelaku perjalanan.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan permintaan adanya dispensasi larangan mudik bagi para santri di pondok pesantren agar bisa pulang ke kampung halamannya.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Masduki mengatakan, santri bakal kesulitan pulang ke kampung halaman saat Lebaran karena adanya larangan mudik.

"Oleh karena itu, harus ada dispensasi. Wapres minta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenai peraturan-peraturan yang ketat terkait larangan mudik dalam konteks pandemi saat ini," ujar Masduki.

Namun, Masduki memastikan bahwa harapan agar santri bisa pulang kampung saat Lebaran 2021 bukan keinginan maupun permintaan Wapres.

Masduki mengatakan, Wapres Ma'ruf menerima usulan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) para santri di pondok pesantren difasilitasi untuk bisa mudik.

"Ide untuk memfasilitasi kepulangan santri itu bukan dari Wapres, tetapi itu usulan PBNU," kata Masduki.

Menurut Masduki, usulan tersebut disampaikan kepada Wapres setelah PBNU menerima banyak keluhan dari sejumlah ulama pimpinan pondok pesantren pasca-terbitnya adendum atau aturan tambahan terkait larangan mudik.

"Sejak ada adendum itu, para ulama pimpinan pesantren resah, bagaimana santri-santri yang masih di pesantren sudah waktunya pulang tapi karena adendum itu melarang, maka tidak boleh pulang," kata dia.

"Di situlah kiai-kiai pimpinan pesantren memohon kepada PBNU supaya ada semacam fasilitas khusus santri untuk pulang," ucap dia.

Dalam adendum tersebut, ada pengetatan perjalanan pra dan pasca-larangan mudik. Pengetatan itu mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 26 Mei.

PBNU pun menyampaikan hal tersebut kepada Ma'ruf melalui Jubir Wapres.

Adapun permintaan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa santri merupakan komunitas yang belajar dalam asrama secara khusus.

"Mereka sudah lama belajar dan belum pulang dalam waktu lama. Kemudian, kepulangannya memakai kendaraan khusus atau menyewa bus sampai tujuan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/09410011/soal-dispensasi-mudik-untuk-santri-satgas-covid-19-belum-ada-pembahasan

Terkini Lainnya

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke