Kemudian, dari pengembangan penemuan senjata milik Abdulrahman Yusuf, ditemukan lagi dua senjata senjata api Carl Walther Waffenfabrik beserta surat izin untuk pemindahtanganan (hibah) senjata peluru karet.
Helmy menyatakan, kasus kepemilikan senjata api ini menjadi perkara yang berbeda dengan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam investasi ilegal EDCCash.
Dalam kasus kepemilikan senjata ini, Helmy menyebut ada empat tersangka.
Selain Abdulrahman Yusuf, mereka adalah AH, AR, dan PN. Keempatnya disangka melanggar pasal kepemilikan senjata api ilegal sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.